Nasional

Boediono Juga Akan Dilaporkan ke Komnas HAM

"Kenapa pihak yang memotong PPh21 yang dianggap korupsi justru tidak diperkarakan?"

Jum'at, 5 Februari 2010, 13:16 WIB
Elin Yunita Kristanti
  (Andika Wahyu)

VIVAnews - Setelah dilaporkan secara lisan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Presiden Boediono juga akan dilaporkan ke Komnas HAM.

Dua bekas anggota DPRD Yogyakarta periode 1999-2004, Cinde Laras Yulianto dan Nanda Erwan mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Komnas HAM  untuk beraudiensi.

"Saya telah difasilitasi oleh Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim untuk melaporkan ketidakadilan hukum yang saya terima dan 16 kawan saya yang lainnya," kata Cinde Laras Yulianto, Jumat 5 Februari 2010.

Wapres Boediono dilaporkan karena dianggap bertanggungjawab atas kasus korupsi yang menyeret 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004, yang saat ini kasusnya masih dalam tingkat kasasi.

Saat itu, Boediono menjabat sebagai menteri keuangan di era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Boediono dianggap ikut bertanggung jawab atas pemotongan pajak penghasilan PPH 21 terhadap Dana Purna Tugas (DPT) para anggota DPRD tersebut.

"Saya menerima uang itu setelah dipotong pajak sebesar 15 persen. Jika tidak dipotong pajak maka saya tidak akan menerimanya. Sehingga dapat dikatakan uang itu adalah sah bukan korupsi. Namun dalam kenyataannya saya divonis bersalah oleh pengadilan,” kata Cinde Laras.

Tak hanya masalah pemotongan pajak penghasilan (PPh21), Cinde juga menyatakan dirinya bersama dengan 16 anggota dewan lainnya menjadi korban dari hukum yang tidak adil karena pihak yang memotong PPh21 yang dianggap korupsi justru tidak dipermasalahkan sama sekali.

 “Saya merasa kita menjadi korban dari ketidakadilan hukum. Mosok saya dan temen-temen yang menerima DPT setelah dipotong pajak dinyatakan bersalah, sedangkan orang yang memotong pajak dibiarkan. Ini tidak adil," kata dia.
 
Lebih lanjut, Cinde menyatakan pada tahap laporan pertama ke Polda DIY baru sebatas laporan lisan, namun dalam kurun waktu dekat ini akan melaporkan secara tertulis kepada Polda DIY yang nantinya juga akan dilayangkan surat tembusan kepada Kejati DIY.

"Biarlah nanti pihak kepolisian dan Kejati DIY yang mengkaji dasar hukumnya atas laporan yang saya berikan," tambah dia.

Seperti diketahui sebanyak 40 mantan anggota Dewan kota Yogyakarta periode 1999-2004 menerima Rp 75 juta dipotong pajak penghasilan. Namun hanya 17 orang yang diproses di pengadilan. Sebab anggota yang lainnya tidak masuk dalam panitia anggaran.

Sementara, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mempertanyakan dasar pelaporan.

Dia mengatakan semua penghasilan memang harus dipotong pajak. "Apa (Boediono) salah kalau ada penghasilan yang dipotong pajak," kata Yopie dalam perbincangan dengan VIVAnews, Kamis malam, 4 Februari 2010.

Laporan: KDW| Yogyakarta

• VIVAnews
Rating
Komentar
Suud
10/02/2010
cari sensasi aja niy pesakitan dua ini... aneh2... saja... hahahhahahhahahahhahhhhaaa...... dagelan... yang nggak lucu dan GUOBLOKKKKKKKK
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ