Nasional

Wapres Boediono Dilaporkan ke Polda Yogya

Laporan ini terkait pajak penghasilan PPH 21 terhadap DPT kedua anggota tersebut.

Kamis, 4 Februari 2010, 16:02 WIB
Amril Amarullah
Obrolan Langsat : Boediono (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews -- Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Yogyakarta. Boediono dinilai harus bertanggung jawab terhadap pembayaran PPH Dana Purnatugas (DPT), Kamis 4 Februari 2010.

Boediono dilaporkan dua bekas anggota DPRD Yogyakarta periode 1999-2004, Cinde Laras Yulianto dan Nanda Erwan yang saat itu menjabat sebagai panitia anggaran.

Mereka menilai Boediono adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kasus korupsi yang menyeret 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang saat ini kasusnya masih dalam tingkat kasasi.

Saat itu, Boediono menjabat sebagai menteri keuangan di era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, dan Boediono dianggap ikut bertanggung jawab atas pemotongan pajak penghasilan PPH 21 terhadap Dana Purna Tugas (DPT) kedua anggota DPRD tersebut.

"Kami melaporkan Boediono yang saat itu menjabat menteri keuangan, karena di dalam kop surat pajak, tertulis Departemen Keuangan. Jadi saya melaporkan beliau,"kata Cinde Laras kepada wartawan di Polda Yogya.

Cinde berharap dengan laporan itu kepolisian akan memeriksa perkara tersebut secara adil, dan semua pihak yang terlibat dapa diperiksa. Dia juga menyerahkan semua dokumen terkait untuk mempermudah polisi melakukan pemeriksaan.

Selain itu, Menkeu dilaporkan karena uang DPT yang diterimanya telah dipotong pajak penghasilan, sehingga dirinya menerima uang tersebut. Padahal akhirnya dia dipidana karena uang DPT yang telah dipotong PPH 21 itu.

Lebih lanjut Cinde menyatakan, dalam perkara korupsi dana purna tugas tersebut Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004, Anatara telah divonis dengan hukuman penjara selama satu hingga empat tahun dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Sementara, Nanda Erwan, anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 menambahkan jika dana purna tugas tersebut dianggap korupsi kenapa dipotong pajak PPH 21.
   
"Seharusnya kalau dana itu dipotong pajak maka sudah sah dan tidak melanggar aturan dan tidak bisa dikatakan korupsi," tuturnya.

Seperti diketahui sebanyak 40 mantan anggota Dewan kota Yogyakarta periode 1999-2004 menerima Rp 75 juta dipotong pajak penghasilan. Namun hanya 17 orang yang diproses di pengadilan. Sebab anggota yang lainnya tidak masuk dalam panitia anggaran.

Keputusan pengadilan berbeda-beda. Bahtanisyar Basyir selaku ketua Dewan  (pada waktu itu) divonis sama dengan Cinde Laras, Cinde waktu itu sebagai ketua panitia anggaran. Vonis yang sama dijatuhkan pada  Arief Edy Subinato. Sementara itu sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Polda DIY terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.

Laporan: KDW | Yogyakarta

• VIVAnews
Rating
Komentar
suud
10/02/2010
logikanya aja E..OK... gini jadi anggota DPRD... syukur2 kalian jadi terpidana jadi nggak bisa nyalonin lagi.. so.. rakyat ngga kau tipu lagi... gitu loh....
Balas   • Laporkan
manusia
04/02/2010
gak bakalan ngaruh pastinya, boediono gitu loh.....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ