VIVAnews - Polda Metro Jaya mengimbau agar dua tersangka aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera untuk menghormati proses hukum. Polisi akan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku, dari mulai pemanggilan sampai jemput paksa.
"Namun mereka juga harus tahu, mereka harus menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010.
Menurut Boy, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun boleh-boleh saja melakukan aksi protes pemanggilan dengan melayangkan surat. Polisi tidak mempermasalahkan protes pemanggilan itu.
"Itu hak mereka," ujar Boy. Kendati demikian, polisi tetap menggunakan prosedur yang ada. Dari mulai surat panggilan pertama, kedua, dan ketiga.
"Kalau tidak juga memenuhi panggilan ketiga, ini tentunya tidak kooperatif. Dan kita upayakan jemput paksa," ujar dia.
Ferdi dan Mustar sendiri mengaku tidak akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Keduanya akan menunggu sampai ada pemanggilan paksa. Tindakan ini diambil karena mereka menilai pemanggilan sebagai tindakan hukum yang prematur.
Keduanya dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, dan putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat mencapai Rp 1,8 triliun.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews