Nasional

Bendera Layangkan Surat Protes ke Polisi

Dua aktivis Bendera ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Kamis, 4 Februari 2010, 12:21 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Sandy Adam Mahaputra
Polda Metro Jakarta Raya (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Muchtar Bonaventura dan Ferdi Semaun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini terkait rilis mereka yang menyebut sejumlah politisi menerima dana dari Bank Century.

Namun, mereka menolak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebaliknya, mereka mengirim 25 tim advokasi ke Polda untuk melayangkan surat protes. "Polisi sudah menebar ancaman terhadap warga negara yang memberikan informasi soal  dugaan korupsi," kata salah satu tim advokasi Bendera, Saor Siagian di Polda Metro Jaya, Kamis 4 Februari 2010.

Dia menilai tindakan polisi dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka justru seperti kelakuan mafia hukum yang sedang gencar di berantas Pemerintah. "Bagaiamana bisa seseorang yang memiliki data dan kasus Bank Century sedang disidik KPK, tapi malah dijadikan tersangka karena melakukan pencemaran nama baikm," kata dia.

Dia menilai ada agenda tersembunyi di balik pemanggilan Ferdi dan Bona sebagai tersangka. "Bona dan Ferdi tetap memilih untuk tidak datang," kata dia.

Mereka pun mengajukan untuk bertemu Kasat Keamanan Negara Direktorat Pidana Umum Polda, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Tisauna. Namun, pertemuan ini ditolak tim advokasi Bendera.

"Dia hanya mau menerima 5 orang dari kami. Kalau hanya lima, kami tak mau," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating