Nasional

Ingin Jadi Walikota, PNS Gugat UU Pemda

Hakim meminta ketegasan pemohon, sudah atau belum maju sebagai calon walikota.

Rabu, 3 Februari 2010, 12:00 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Mahkamah Konstitusi (Antara)

VIVAnews - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lampung, Herman HN menggugat Undang-Undang 12 tahun 2008 Tentang pemerintah Daerah. Dia mempersoalkan mekanisme mengundurkan diri calon kepala daerah.

Herman yang berniat maju sebagai calon Walikota Lampung keberatan dengan Pasal 59 ayat 5 huruf g, UU Pemda yang berbunyi, 'Pada saat mendaftarkan calon partai politik harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri sebagai calon yang berasal dari pegawai negari sipil, anggota, Tentara Nasional indonesia, dan anggota polri.'

"Kami melihat ada perlakuan yang tidak sama," kata pengacara pemohon Susi Tur Andayani sidang pendahuluan di Mahakmah Konstitusi, Rabu 3 Februari 2010. Susi pun mendalilkan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Dia menyatakan ada pasal lain, yakni pasal 59 ayat 5 huruf f yang menyatakan bahwa kesanggupan mengundurkan diri tersebut apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kuasa pemohon menilai apabila mengacu pada pasal 59 ayat 5 huruf f, maka pemohon akan kehilangan haknya sebagai pejabat kepala Dinas pendapatan Daerah Bandar Lampung. "Padahal jabatan tersebut tidak akan berakhir apabila pemohon tidak melakukan pelanggaran hukum dan tidak adanya mutasi di lingkungan pemda," kata dia.

Lebih lanjut Susi mengatakan, pegawai negeri merupakan jabatan karier, tidak didapat dengan begitu saja. "Membangunnya memerlukan waktu bertahun-tahun," kata Susi.

Meski belum mendaftarkan pencalonan sebagai walikota Lampung, Susi berharap, Mahkamah dapat memutus perkara ini sebelum tanggal 12 Februari 2010.

Menjawab permohonan gugatan ini, Hakim Konstitusi meminta ketegasan pemohon apakah sudah atau belum maju sebagai calon walikota. "Supaya apa yang didalilkan bukan omong kosong," saran salah satu hakim.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ