Nasional

Zuhri Tahu Noordin Top Kirim Bom ke Palembang

Bahan peledak dari Noordin rencananya akan meledakkan Kafe Bedudel di Bukit Tinggi.

Senin, 1 Februari 2010, 17:52 WIB
Elin Yunita Kristanti, Eko Huda S
Teroris Kelompok Palembang (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews -Anak buah Noordin M Top, Saefudin Zuhri alias Tsabit, hari ini,  Senin 1 Februari 2010, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi.

Salah satu saksi, Abdurrahman Taib, yang juga salah satu terpidana jaringan teroris Palembang, mengaku Zuhri mengetahui adanya pengiriman bahan peledak ke Palembang.

Selain itu, kerabat Noordin M Top ini, juga dinilai mengetahui keberadaan senjata yang digunakan untuk membunuh Pendeta Dagi Simamora di Palembang.

Dijelaskan Taib, dirinya pernah datang ke Kroya, Jawa Tengah untuk bertemu dengan Aji. Pada waktu itu, Taib menginap di sebuah rumah kosong. "Dia [Saefudin Zuhri] mengantar saya ke rumah itu," kata Taib.

Di rumah itu, Taib mengaku diberi sepucuk pistol beserta enam peluru di dalamnya dan sebelas peluru lagi sebagai cadangan oleh Noordin M Top. Selanjutnya, pistol itu diserahkan kepada Fajar Taslim [jaringan Palembang]. Pistol itu digunakan untuk membunuh Pendeta Dago Simamora.

Selain sepucuk pistol, Taib juga diberi 20 kg Potasium Klorat sebagai bahan peledak. Potasium ini dia bawa dari Kroya ke Palembang dengan menumpang bus Handoyo.

Potasium ini kemudian diracik menjadi sekitar 24 bom. Rencananya, kata  Taib, bom ini salah satunya akan digunakan untuk meledakkan Kafe Bedudel di Bukit Tinggi pada 2007. "Namun rencana itu batal karena di sana (Kafe Bedudel) banyak terdapat akhwat (kaum wanita)," kata dia.

Berdasarkan keterangan Taib tersebut, salah satu majelis hakim, Samsudin bertanya kepada Saefudin apakah keterangan Taib itu benar dan apakah dia mengetahui Taib menyimpan senjata dan bahan peledak. "Mengerti," jawab Saefudin.

Saefudin Zuhri didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 dan atau 15 jo Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan atau Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dia dinilai telah menyembunyikan informasi dan pelaku tindak pidana terorisme, Noordin M Top.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ