VIVAnews - Mahkamah Konsititusi (MK) menambah jam kerja pegawai terhitung 1 Februari 2010. Pegawai akan bekerja hingga pukul 22.00 selama 1 minggu.
Aturan yang diteken Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar itu akan berlaku hingga 5 Februari 2010. Dalam surat edaran nomor 140/KP.05.05 tertulis, "Dalam rangka pelaksanaan tugas bapak/ibu hakim konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara."
Jam kerja yang diberlakukan untuk pegawai Mahkamah Konstitusi, mulai pikul 07.30-22.00 sementara jam kerja yang berlaku bagi hakim konstitusi mulai pukul 09.00-21.00. Menurut Janedji, yang dihubungi melalui telepon, penambahan jam kerja ini disebabkan sejumlah perkara belum rampung.
"Perkara yang masuk rata-rata bulan November-Desember. Sampai saat ini yang belum selesai ada 35-40 perkara," kata dia. "Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat."
Selain itu, kata dia, MK juga tengah fokus pada perkara seputar pemilihan kepala daerah (pilkada). "Tapi, semata-mata bukan karena itu saja."
Namun, aturan tersebut tak berlaku apabila hakim konstitusi belum menyelesaikan pekerjaan hingga pukul 22.00. "Pegawai wajib menyesuaikan aktivitas hakim," demikian yang dikutip VIVAnews dari surat pemberitahuan yang diedarkan kepada pegawai MK.
Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan pemberlakuan jam kerja tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan dukungan administrasi umum dan adminsitrasi justicial kepada hakim kosntitusi. "Agar lebih optimal."