VIVAnews -- Komang Gede Wardana alias Mangde (24 tahun) terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gede Prabangsa, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman seumur hidup.
JPU secara bergantian yang membacakan tuntutan yakni Ketut Sujaya dan Made Jaya Ardana dalam sidang yang dipimpin Daniel Palittin di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 28 Januari 2010.
"Dari fakta persidangan, terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan perencanan untuk menghilangnya nyawa seseorang," jelas JPU Sujaya.
Hukuman maksimal itu pantas dijatuhkan kepada terdakwa karena dianggap meresahkan masyarakat, menimbulkan rasa trauma kepada keluarga yang ditinggalkan, aksinya dinilai sadis, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menghambat persidangan.
Bahkan saat korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari dari rumah I Nyoman Susrama di Banjar Petak Desa Bebalang, Bangli berhasil ditangkap oleh terdakwa sehingga pelaku lain dapat memukuli korban beramai-ramai.
"Hal-hak yang meringankan terdakwa karena usianya masih muda sehingga dapat memperbaiki dirinya," imbuh JPU Ardana.
Peran Mangde dalam pembunuhan Prabangsa adalah menjemput korban lalu mempersilahkan untuk masuk ke mobil dengan alasan ada yang mau dibicarakan, memukul dengan balok ke arah tangan hingga korban mengalami patah tangan dan jatuh ke tanah tanpa bergerak lagi.
Perencanaan itu dilakukan untuk memberikan hukuman pada Prabangsa yang telah memberitakan penyimpangan proyek pembangunan TK/SD internasional di kantor dinas pendidikan Bangli yang melibatkan atasannya yaitu I Nyoman Susrama sebagai ketua komite pembangunan.
Pencabutan BAP di persidangan dinilai JPU tidak sah karena tidak disertakan dengan dasar hukum yang kuat.
Laporan: Dewi Umaryati | Bali