VIVAnews - Enam terpidana mati melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) selama 2009. Enam terpidana mati itu lari dari LP di beberapa daerah.
"Sampai saat ini belum ditangkap kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di kantornya, Jakarta , Rabu 27 Januari 2010.
Keenam terpidana mati yang melarikan diri itu adalah Irwan Sadawa Hia alias Irawan dan Taroni Hia alias Roni yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Basung, Dody Marshal alias Dody (kejari Bukit Tinggi), Jufri alias H. Muh Dahri (Kejari Maros), Imran Sinaga (Kejari Batam), dan Rambe Hadipah Paulus Purba yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Sepanjang tahun 2009, lanjut Didiek, tercatat 112 orang dijatuhi pidana mati. Dari jumlah 112 orang itu, sebanyak 43 terpidana belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum, baik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atau pun grasi.
Kemudian terdapat 19 orang terpidana mati yang mengajukan grasi, 25 terpidana mengajukan upaya hukum PK, 17 orang mengajukan kasasi. "Dan 8 orang mengajukan banding," kata dia.
Jumlah 112 terpidana mati itu berkurang. Karena selama 2009 terdapat dua terpidana mati yang meninggal dunia sebelum dieksekusi. Mereka adalah Benged Siahaan di LP kelas I Cirebon dan Edith Yunita Sianturi di LP Wanita Tangerang. Selain itu juga terdapat tiga terpidana yang hukumannya diturunkan, dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Mereka adalah Mattew James Norman, Tan Duc Than Nguyen, dan Si Yi Cen. "Sehingga jumlah terpidana mati per Desember 2009 menjadi 107 orang,"
kata dia.
Dia menambahkan, pada 2009 terdapat enam orang terpidana mati yang sudah final dan siap untuk dieksekusi.