VIVAnews - Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah diajukan ke DPR RI. Draft RUU KUHAP ini dinilai masih menyimpan polemik.
Khususnya, Bab IX dan Bab X RUU yang menyebutkan adanya hakim komisaris dengan berbagai kewenangan di luar hakim pengadilan umum.
Pakar Hukum UGM, Marcus Priyogunarto mengatakan jumlah hakim pengadilan umum yang ada saat ini saja masih dinilai kurang. ”Tidak mungkin lagi ditambah adanya hakim komisaris,” terang Marcus dalam sebuah seminar di Jakarta, Rabu 27 Januari 2010.
Dia menjelaskan, saat ini ada 352 pengadilan negeri yang tersebar di seluruh ibukota, kabupaten dan kota di Indonesia. ”Jumlah hakimnya di PT (pengadilan tinggi) 400 orang, di PN (pengadilan negeri) 3.191 hakim. Kalau ditambah lagi rata-rata 5 hakim komisaris artinya perlu tambahan 1.760 hakim. Nah, apa mungkin?” ujarnya.
Ia menambahkan, hakim komisaris hanya memeriksa dan mengesahkan penyidik polisi melakukan penangkapan, penggeledahan dan penahanan, tanpa menangani perkara. "Posisinya memang di luar pengadilan umum."
Marcus menjelaskan dalam pasal 111, 112, 113 draft RUU KUHAP 2010 disebutkan setiap penyidik jika hendak menangkap seseorang harus meminta ijin kepada hakim komisaris. Selain itu, jika sudah ditangkap maka dalam hitungan 1X24 jam penyidik bersama jaksa penuntut umum harus menghadapkannya ke hakim komisaris untuk meminta pengesahan penetapannya sebagai tersangka.
Aturan itu, kata dia akan berbenturan dengan fakta di lapangan dimana saat ini ada 4.736 polsek yang tersebar di berbagai pelosok Indonesia. Sedangkan, hakim komisaris hanya berkedudukan di ibukota kabupaten dan kota.
"Kalau jarak dari kota kecamatan dan kelurahan ke lokasi hakim komisaris berkedudukan perlu waktu berhari-hari seperti di Kepulauan Maluku, NTT dan Papua, bagaimana dapat memenuhi ketentuan 1X24 jam itu?” paparnya panjang lebar.
Di akhir keterangannya ia meminta agar pemerintah sebelum berencana mengajukan revisi seperti RUU KUHAP itu harus diperhatikan betul apakah pada nantinya UU itu dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak. ”Kalau pada nantinya tidak mungkin terlaksana dengan baik untuk apa suatu RUU digodok dengan dana miliaran rupiah,” pungkasnya.