Nasional
Pembunuhan Wartawan Radar Bali

Adik Bupati Dituntut Mati

Tindakan yang dilakukan terdakwa tidak manusiawi. Dia juga tak menyesal.

Selasa, 26 Januari 2010, 14:11 WIB
Amril Amarullah
Demo wartawan di sejumlah daerah tolak kekerasan (Banjir Ambarita | Papua)

VIVAnews -- Tiga Jaksa Penunutut Umum (JPU) menuntut adik Bupati Bangli, I Nyoman Susrama, dengan hukuman mati. Susrama dinilai sebagai aktor intelektual, kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Prabangsa, Februari 2009 lalu. 

Tiga JPU yang membacakan tuntutan yakni, Nyoman Sucitrawan, Gede Edy Bujana Yasa, dan Lalu Saefudin. Surat tuntutan setebal 148 halaman itu dibacakan bergantian.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu, tentang pembunuhan berencana.

Salah satu JPU menyatakan, setelah menghadirkan beberapa saksi dan meminta keterangan, diantaranya dari saksi mahkota bernama Gus Oblong atau Ida Bagus Adnyana Narbawa, membenarkan kalau ada kejadian pembunuhan di rumah Susrama di Banjar Peta, Desa Bebalang, Bangli, pada 6 Februari sore sekitar pukul 16.00.

Melihat keterangan dari sejumlah saksi dan bukti-bukti, maka dari itu adik Bupati Bangli dituntut hukuman mati dengan hal-hal yang memberatkan diantaranya, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak manusiawi, berencana, tidak pernah mengutarakan penyesalan, berbelit-belit dan tidak ada hal yang meringankan.

Sementara, terdakwa I Nyoman Susrama saat menghadapi tuntutan mati, tidak menunjukan rasa penyesalan dan kekhawatiran. Dia terlihat santai, tenang, hanya tersenyum saja, sambil mengatakan bahwa dirinya tetap tidak bersalah.

"Kenapa saya harus khawatir, saya tidak pernah melakukan pembunuhan, kenapa juga harus takut," ujar I Nyoman Susrama yang mengenakan pakaian batik berwarna coklat.

Selanjutnya, untuk sidang pembelaan akan dilakukan 7 hari kedepan sejak diputuskannya JPU ini, dengan menghadirkan pembelaan dan pengacara terdakwa.

Laporan: Dewi Umaryati | Bali

• VIVAnews
Rating
Komentar
febry
26/01/2010
betul ..betul ... betul ... sebaiknya yang meliputbidang hukum mengerti istilah2 yuridis ... minimal pernah baca KUHP ma KUHAP lah .... biar tidak memalukan beritanya ...
Balas   • Laporkan
jaksa
26/01/2010
vivanews kl buat berita yg jelas. tuntutan bukan vonis
Balas   • Laporkan
vennie
26/01/2010
jaksa tidak memberikan vonis, tapi tuntutan....mungkin lebih tepatnya dikatakan dituntut hukuman mati.......biar ga rancu
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ