Nasional

Pengadilan Anak Dinilai Sarat Kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengajukan uji materiil UU Pengadilan Anak ke MK.

Senin, 25 Januari 2010, 15:59 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Suseno menilai proses pengadilan anak sarat dengan kekerasan.

Hal ini dia katakan dalam sidang uji materiil Undang-Undang 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 25 Januari 2010. "Selain itu ada diskriminasi oleh karena itu kami ajukan uji materi," kata Hadi, saat membacakan permohonan dihadapan majelis hakim konstitusi.

Hadi kemudian mencontohkan salah satu yang menjadi korban pengadilan anak adalah 10 terdakwa judi di Tangerang Banten dimana usia para terdakwa tak lebih dari 12 tahun. "Ada pula kasus Raju, di Langkat beberapa waktu lalu," kata dia.

Menurut hadi, dua kasus itu bukti nyata peradilan anak di Indonesia. "Seharusnya ada kreativitas dari pemerintah untuk membuat lembaga baru yang mendidik anak yang melakukan tindak pidana," ujar dia.

Menurut Hadi, tindakan memidanakan anak dapat  bisa berakibat panjang. "Terutama pada masa depannya," jelas Hadi.

Namun, Ketua Majelis Hakim, M Arsyad Sanusi menilai pengadilan anak yang ada sekarang ini sudah menghormati hak anak. "Hakim nggak boleh pakai toga dan orangtua bisa mendmpingi," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ