VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diwajibkan membayar Rp 72 juta karena terbukti melakukan pencemaran nama baik. Pengadilan juga memutuskan JK untuk membuat permohonan maaf di media, dengan perkiraan nilai iklan mencapai Rp 15 miliar.
"Yang pasti, Pak JK harus membuat iklan permohonan maaf di 15 media massa. Kalau ditotal, membayar iklan ke media massa sekitar Rp 15 miliar," kata Wakil Kamal, pengacara penggugat Raden Panji Utomo dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 25 Januari 2010.
Raden Panji Utomo merupakan seorang dokter yang pernah menjadi relawan di Aceh. Panji Utomo juga menjabat sebagai Direktur Komunikasi Antar Barak di Aceh.
"Gugatan dikabulkan sebagian. Tapi bagi kami itu sudah cukup," kata pengacara yang juga Direktur Masyarakat Hukum Indonesia ini.
Dia pun menjelaskan, pengadilan memutuskan JK membuat permohonan maaf di enam media televisi dengan durasi iklan sekitar tiga menit. "Iklan itu ditayangkan sekitar pukul 7 malam selama tiga hari berturut-turut," ujar dia.
Selain itu, pengadilan memutuskan JK untuk membuat permohonan maaf di lima media cetak nasional. "Permohonan maaf di media cetak itu setengah halaman. Tiga hari berturut-turut," kata dia.
Kasus ini bermula saat Panji Utomo melakukan unjuk rasa pada 11 September 2006, saat JK yang saat itu masih menjabat Wakil Presiden berada di Aceh. Panji menilai JK melakukan pencemaran nama baik karena menuding dirinya tidak waras dan meminta uang Rp 5 triliun.
Pernyataan JK itu dimuat di harian Media Indonesia dan Pos Kota edisi Sabtu, 23 September 2006, selaku tergugat I. Panji pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ismoko.widjaya@vivanews.com