VIVAnews - Sejumlah nasabah mengaku kehilangan uang mereka yang ditaruh di beberapa bank nasional tanpa melakukan transaksi. Penasehat Krisis Center Kejahatan Perbankan Dhaniswara Harjono menilai para nasabah yang uangnya dibobol lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) itu berhak mendapat kompensasi.
"Selain uang kembali, nasabah juga berhak mendapat uang ganti rugi jika ini merupakan kelalaian bank," kata Dhaniswara kepada tvOne, Senin 25 Januari 2010.
Pasalnya, kata dia, nasabah dirugikan selama uangnya hilang tiba-tiba tanpa transaksi. "Tidur tidak nyenyak, belum kalau nasabah itu memiliki bisnis. Terhambat," kata dia.
Nasabah, kata dia, memiliki hak untuk merasa aman dan selamat saat memutuskan menyimpan uang mereka di bank.
Selain itu, Dhaniswara juga meminta agar polisi mengusut dugaan keterlibatan orang dalam bank. "Ini adalah cyber crime. Selain menangkap orang yang bertanggung jawab, polisi juga harus menjawab mengapa ini terjadi," kata dia.