Nasional

Polri: Hambali Sudah Jadi Kewenangan AS

Gembong teroris, Hambali akan diadili di pengadilan Washington.

Senin, 18 Januari 2010, 12:51 WIB
Elin Yunita Kristanti
Bom Bali (Dokumentasi ANTV)

VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme, Hambali direncanakan akan diadili di pengadilan Washington, Amerika Serikat. Hambali diyakini sebagai otak Bom Bali dan terlibat dalam teror Gedung World Trade Centre (WTC) New York.

Terkait dengan rencana persidangan Hambali, Kepolisian RI mengaku belum dihubungi pihak keamanan Amerika Serikat.

"Kejadian [aksi Hambali] bukan hanya di Indonesia. Di Bangkok dan beberapa negara, juga dianggap terlibat dalam teror WTC, yang merupakan yuridiksi Amerika Serikat," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin 18 Januari 2010.

"Itu jadi kewenangan AS," tambah Ito Sumardi.

Ditanya kemungkinan Hambali diadili di Indonesia, kata Ito ada kemungkinan. "Kita melihat kasusnya, yang diduga terkait Bom Bali. Kita akan bekerjasama dengan AS. Karena bisa dikenakan UU di sini, prosesnya harus melalui G to G [goverment to goverment]," tambah Ito.

Hambali dijuluki sebagai 'Osama Bin Laden Asia Tenggara'. Pria bernama asli Riduan Isamuddin itu diduga berada di balik sejumlah aksi teror di Asia Tenggara, termasuk Bom Bali I yang menewaskan 202 orang. Peledakan Bandara Changi dan Jembatan Johor jadi  bagian rencananya yang belum terselesaikan.

Hambali juga diduga menjadi perantara Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden, termasuk menyediakan pelaku dalam peristiwa terorisme paling fenomenal, serangan terhadap menara kembar WTC New York pada 1 September 2002.

Hambali ditangkap pada 2003 di Thailand. Setelah ditahan di penjara rrahasia CIA, Hambali mendekam di penjara Guantanamo.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ