Nasional

Din & Tifatul Tolak Komentari Rebonding Haram

Tokoh-tokoh Islam enggan mengomentari soal keputusan itu.

Minggu, 17 Januari 2010, 13:05 WIB
Ismoko Widjaya, Muhammad Chandrataruna, Bayu Galih
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Keputusan haram pelurusan rambut (rebonding), foto pranikah (prewedding), dan wanita menjadi tukang ojek telah dikeluarkan Forum Santri Putri se-Jawa Timur. Tokoh-tokoh Islam dan dari partai Islam enggan mengomentari soal keputusan itu.

"Tidak usahlah," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin di sela menghadiri Silaturahmi Nasional Keluarga Besar Pondok Modern Gontor, Jakarta, Minggu 17 Januari 2010.

Keengganan untuk mengomentari kontroversi haram bagi tiga hal itu juga dilayangkan politisi partai Islam, Tifatul Sembiring. Tifatul menyarankan agar tanggapan soal kontroversi tiga hal itu sebaiknya jangan berasal dari dirinya.

"Jangan tanya saya. Tanya saja ke ulama-ulama yang ada di dalam (di acara)," ujar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Seperti diketahui, Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur memutuskan foto pranikah dan rebonding haram. Selain itu, Forum juga melarang bagi wanita untuk berprofesi menjadi tukang ojek.

Forum yang mengharamkan dan melarang beberapa hal itu dihadiri 258 peserta yang berasal dari 46 Pondok Pesantren besar di Jawa Timur. Forum juga diikuti dua pondok pesantren besar di jawa Tengah.

Menurut Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen, keputusan Forum itu berangkat dari kasus-kasus yang dialami di masyarakat sekitar.

"Namun bahwa apakah hasil keputusan itu akan diikuti dan diyakini tiap-tiap orang dan masyarakat, itu dikembalikan kepada masyarakat lagi," kata Nabil dalam perbincangan dengan VIVAnews, Minggu 17 Januari 2010.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
yulia
07/07/2010
Kepada Para Ulama yang terhormat..Hati-hati...jangan sembarangan menvonis atas sesuatu tu haram..karena Halal atw haram suatu hal itu adalah Hak PREROGATIF Allah SWT..
Balas   • Laporkan
AGUS
18/01/2010
barang siapa mengharamkan yang tidak haram hukumnya apa pakde ?
Balas   • Laporkan
Dwi
17/01/2010
Ulama di jawa timur, selalu tidak produktif setiap mengambil keputusan, selau mengambil keputusan-keputusan yg aneh seperti fb di sebut haram, sekarang maslah bonding apa tidak ada masalha yg lain ?
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ