Nasional
Forum Pesantren Putri se-Jawa Timur:

Yang 'Diharamkan' dari Tukang Ojek Pria

Larangan dengan catatan it juga akan berlaku bagi pria tukang ojek dengan penumpang wanita

Minggu, 17 Januari 2010, 11:10 WIB
Ismoko Widjaya
Tukang ojek tengah mangkal (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Larangan wanita menjadi tukang ojek dan menjadi penumpang ojek dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur. Larangan dengan catatan itu juga akan berlaku bagi pria tukang ojek dengan penumpang wanita.

"Tidak diperbolehkan apabila memenuhi persayaratan," ulis dokumen Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il Ke-XII Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur, yang diterima VIVAnews.

Menurut Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen, keputusan Forum itu berangkat dari kasus-kasus yang dialami di masyarakat sekitar.

"Jadi begini, kami memberikan apa yang kami putuskan. Seperti kita bicara salat wajib lima waktu. Cuma, apakah tiap orang melaksanakan salat lima waktu itu atau tidak, kami kembalikan ke mereka," kata Nabil kepada VIVAnews, Minggu 17 Januari 2010.

Tukang ojek pria dilarang memberikan jasanya kepada penumpang wanita, tapi dengan catatan atau syarat. Syarat itu yakni:
1. Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan)
2. Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan)
3. Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara'
4. Tidak terjadi persentuhan kulit
5. Sedang bepergian bagi wanita untuk kepentingan ziarah atau yang lain menurut satu pendapat diperbolehkan, meski tidak disertai mahram apabila aman dari fitnah (hal-hal yang diharamkan)

Menurut Nabil, Forum ini diikuti 258 peserta yang berasal dari 46 Pondok Pesantren besar di Jawa Timur. Forum juga diikuti dua pondok pesantren besar di jawa Tengah.

"Forum ini mulai berdiri 2004. Dan setiap tahun menggelar dua kali pertemuan. Setiap pertemuan belum tentu mengeluarkan keputusan," ujar dia.


ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
lulaby
17/01/2010
yang dimaksud diharamkan itu apa sich?kalo semua haram ya dirumah aja.g usah ngapa2in,biar mati didalam rumah.yang penting itu Hukumnya yang diperberat+ditambahkan pasal2nya,biar tidak terjadi pelecehan terhadap wanita.bukan membatasi ruang gerak.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ