VIVAnews - Selain melakukan inspeksi dadakan ke rumah tahanan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menyatakan juga akan mengawasi kasus-kasus praktik mafia hukum, baik yang sudah terbukti seperti kasus suap yang dilakukan Artalyta Suryani maupun kasus yang baru dugaan seperti kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo.
Pada 2008, Artalyta alias Ayin dihukum lima tahun penjara karena terbukti memberikan uang sebesar US$ 660 ribu kepada penyelenggara negara, jaksa Urip Tri Gunawan. Urip juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Sementara Anggodo kini masih dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalangi pengusutan KPK dalam kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Kasus ini melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo.
Sekretaris Satgas, Denny Indrayana mengatakan kasus seperti kasus Ayin dan Anggodo jelas menjadi perhatian Satgas. "Menjadi perhatian dengan catatan melihat sejauh mana kasus itu ditangani pihak lain," kata Denny di kantor Satgas di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2010.
Denny menjelaskan apabila kasus sudah ditangani KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan, Satgas akan menahan diri. Satgas, lanjut Denny, harus menetapkan prioritas karena kewenangan dan waktu kerja yang dibatasi hingga dua tahun ke depan.
"Kami bekerja berdasarkan arahan Presiden untuk fokus kepada kasus-kasus besar," ujar Denny.
Namun Denny menegaskan Satgas juga akan memperhatikan kasus kecil yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Denny mencontohkan kasus Minah, 65 tahun, warga Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Minah dijatuhi hukuman 1,5 bulan penjara karena tertangkap mencuri tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan, 4 Agustus 2009.
"Itu juga akan menjadi salah satu karakteristik kasus yang akan diperhatikan oleh Satgas," kata Denny.