Nasional
Pasca Eksekusi Amrozi Cs

Keluarga Angkut Barang dari Nusakambangan

Mukhlas berwasiat sejumlah barang pribadi harus dikembalikan ke keluarga. Apa saja?

Kamis, 27 November 2008, 10:55 WIB
Elin Yunita Kristanti
Mukhlas & Amrozi di LP Batu (AP Photo/ Dita Alangkara)

VIVAnews – Keluarga dua terpidana mati bom Bali, Amrozi dan Ali Ghufron alias Mukhlas menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Keluarga Lamongan, Jawa Timur yang diwakili Ali Fauzi dan Sumarno  tiba di Dermaga Wijayapura, pukul 10.30 WIB, Kamis 27 November 2008.

”Hanya mengambil barang-barang,” tidak ada kepentingan lain,” kata Ali Fauzi yang didampingi anggota Tim Pengacara Muslim, Hasyim.

Kedatangan keluarga, katanya, berdasarkan surat dari Kepala Lapas Batu, Nusakambangan, Sudijanto yang dikirim ke keluarga.

Sudijanto juga melampirkan surat Mukhlas yang berisi wasiat agar keluarga mengambil sejumlah barang dari selnya yakni buku, Al Quran, jubah putih, dan alas tidur. ”Dia minta barang-barang itu diserahkan ke keluarga,” kata Ali.

Sebelumnya, 12 hari pasca eksekusi, keluarga Imam Samudra dari Serang, Banten mengambil barang-barang Imam Samudra dari selnya di Lapas Batu.

Kejaksaan mengeksekusi Amrozi Cs di Pulau Nusakambangan pada 9 November 2008. Ketiganya dianggap bertanggungjawab atas kejadian bom di Bali pada 12 Oktober 2002. Sebanyak tewas dalam kejadian itu.

Laporan: Robbi/ Cilacap

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ