Nasional

KPAI Gugat Aturan Pengadilan Anak

Keenam pasal ini digugat KPAI karena dinilai menormakan kriminalisasi anak.

Kamis, 14 Januari 2010, 02:57 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Lima dari 10 anak SD yang diadili karena berjudi (Antara/ Ismar Patrizki)

VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan uji materiil Undang-Undang nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada enam pasal yang digugat.

Keenam pasal ini digugat KPAI karena dinilai menormakan kriminalisasi anak. "Aturan ini bertentangan dengan UUD 1945," kata KPAI dalam rilis yang diterima VIVAnews, Rabu 17 Januari 2010.

Pasal yang digugat antara lain Pasal 1 angka 2 huruf b yang menyebutkan 'Maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.'

Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, 'Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang adalah anak yang sekurang-kurangnya berusia delapan tahun tetapi belum mencapai umur delapan belas tahun dan sekurang-kurangnya belum kawin.'

Pasal 5 ayat 1 yang mengatur,'Anak yang belum mencapai usia delapan tahun, namun diduga melakukan tindak pidana maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.'

Dalam berkas permohonannya, KPAI mempermasalahkan kalimat yang berbunyi: 'belum mencapai umur delapan tahun.'

Pasal berikutnya yang diajukan ialah Pasal 22 yang menyatakan,'Terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan oleh undang-undang.' Dalam pasal ini, KPAI mempermasalahkan kalimat 'pidana atau.'

Selain itu, KPAI, juga mempersoalkan Pasal 23 ayat 2 hruf a sepanjang kalimat,'pidana penjara.'

Sementara itu, Pasal 31  ayat 1 yang berbunyi,'Anak nakal oleh hakim diputus untuk diserahkan kepada negara dan ditempatkan di lembaga permasyarakatan anak, sebagai anak negara.'

Untuk pasal ini, KPAI mempersoalkan kalimat 'di lembaga permasyarakatan anak'

Pasal-pasal tersebut, menurut KPAI, bertentangan dengan UUD 1945 terutama pasal 28 B ayat 2, pasal 28 D ayat 1, dan pasal 28 I ayat 1.

Tak lupa, dalam permohonan KPAI juga menggunakan contoh beberapa kekerasan terhadap anak terkait dengan pengadilan anak. Misalnya, 10 anak yang tertangkap basah melakukan perjudian di kawasan Bandar Udara Soekarno Hatta. "Padahal, sebagian dari 10 anak tersebut belum genap berusia 12 tahun, yang seharusnya mereka tidak boleh disidangkan."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ