Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras Korea

Selama empat kali pengungkapkan, disita sebanyak 131.347 botol miras asal Korea.

Selasa, 12 Januari 2010, 10:50 WIB
Siswanto
Miras Ilegal (ANTARA/Akbar Nugroho)

VIVAnews – Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjung Priok kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras asal Korea. Dengan demikian, dalam empat kali pengungkapan selama Desember 2009 sampai Januari 2010, bea cukai menyita 131.347 botol atau 56.682 liter minuman.

Direktorat Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan penyelundupan ini dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT FU, PT KU, dan PT BCM. Adapun modus yang dipakai pelaku yakni dengan memalsukan dokumen pabean.

"Penyelundupan ini diduga dilakukan oleh kelompok yang saat ini masih dalam penyelidikan kami," kata Thomas pada Selasa 12 Januari 2010.

Bea cukai telah menangkap satu orang berinisial ARH. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cabang  Kantor Pusat DJBC.

 
Laporan | Arnes Ritonga | Jakarta Utara

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ