VIVAnews – Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjung Priok kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras asal Korea. Dengan demikian, dalam empat kali pengungkapan selama Desember 2009 sampai Januari 2010, bea cukai menyita 131.347 botol atau 56.682 liter minuman.
Direktorat Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan penyelundupan ini dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT FU, PT KU, dan PT BCM. Adapun modus yang dipakai pelaku yakni dengan memalsukan dokumen pabean.
"Penyelundupan ini diduga dilakukan oleh kelompok yang saat ini masih dalam penyelidikan kami," kata Thomas pada Selasa 12 Januari 2010.
Bea cukai telah menangkap satu orang berinisial ARH. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kantor Pusat DJBC.
Laporan | Arnes Ritonga | Jakarta Utara