VIVAnews -- Ahli forensik Universitas Indonesia, Mun'im Idris didatangkan sebagai saksi ahli dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Grup) Anak Agung Gede Prabangsa menegaskan bahwa kematian itu berlangsung secara tidak wajar.
Pernyataan ini telah memperkuat kesaksian sebelumnya dari dokter forensik RS Sanglah, Ida Bagus Putu Alit yang melakukan otopsi terhadap tubuh Prabangsa usai ditemukan mengambang di laut pada 16 Februari 2009 lalu.
"Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul," jelas Mun'im di depan majelis hakim yang diketuai majelis hakim I Gusti Ngurah Adhi Wardana dengan terdakwa Komang Gede, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 11 Januari 2010.
Hasil otopsi dari RS Sanglah, kata dia, sudah cukup lengkap hanya saja memang ada beberapa hal teknis. "Ada hal-hal teknis yang memang kurang lengkap seperti tidak lengkapnya objek identifikasi. Namun secara umum tidak mempengaruhi," kata dia.
Tim penasehat hukum terdakwa Komang Gede sempat meributkan tidak adanya tes DNA yang dilakukan kepolisian. "Saudara saksi seberapa penting tes DNA harus dilakukan?" tanya Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Komang Gede dan Nyoman Susrama.
Mun'im menjelasakn untuk tes DNA keakuratannya mencapai 99,9 persen sementara pengecekan golongan darah hanya 60-70 persen. Menurut tim forensik dari RS Sanglah, tes DNA tidak perlu dilakukan karena sudah ada ciri primer yang sudah tidak terbantahkan lagi.
Laporan: Dewi Umaryati | Bali