VIVAnews - Achmad Dimyati, legislator yang juga tersangka korupsi, mengajukan permohonan uji materi atas dasar hukum pemberhentian sementara dirinya sebagai legislator, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah argumentasi yang diberikan Dimyati melalui pengacaranya adalah kasusnya sama dengan kasus dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan permintaan dua pimpinan KPK itu untuk tidak diberhentikan sebagai pimpinan KPK sampai ada putusan MK mengenai putusan uji materiil UU KPK.
"Kasus klien kami ini sama. Kami minta pemberhentian sementara ditunda sampai ada putusan dari MK atas uji materiil ini," kata Iwan Gunawan selaku pengacara Dimyati dalam uji materiil UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di MK, Senin 11 Januari 2010. Kliennya, kata dia, merasa dirugikan karena tidak bisa beraktivitas sebagai anggota DPR.
Namun, argumentasi pengacara Dimyati ini dipatahkan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Tidak sama. Bibit dan Chandra itu dihentikan saat mereka bersatus tersangka. Sedangkan pemohon sudah disidang," kata Akil.
Sedangkan aturan di undang-undang lain mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan saat menjadi terdakwa.
• VIVAnews