Nasional

Dimyati Minta Pemberhentian Sementara Ditunda

Dalam sidang perdana, pengacara Dimyati meminta MK cabut dasar hukum pemberhentian itu.

Senin, 11 Januari 2010, 15:07 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Mohammad Adam
mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusuma, disidang dakwaan korupsi (Antara/ Asep Fathulrahman)

VIVAnews - Achmad Dimyati, legislator yang juga terdakwa korupsi, mengajukan permohonan uji materi atas pemberhentian sementara dirinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Senin 11 Januari 2010, Dimyati menggugat Pasal 219 ayat 1 dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dijadikan dasar pemberhentian sementara, bertentangan UUD 1945.

Pasal itu, menurutnya, telah merugikan hak konstitusional. Melalui pengacaranya, Dimyati juga menyatakan UUD 1945 tidak mengenal istilah pemberhentian sementara.

Oleh karena itu, dia menilai pemberhentian sementara atas dirinya yang dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan tetap, melanggar UUD 1945. "Juga melanggar hak konsitutional saya," kata Iwan Gunawan selaku pengacara Dimyati di MK.

Menurutnya, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Adapun bunyi pasal 219 ayat 1: 'Anggota dpr diberhentikan sementara karena:
a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.
b.
Menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ