Nasional

"Susno Harus Menahan Diri & Mawas"

Penarikan fasilitas ajudan dan mobil dinas Susno sebagai bagian dari penyesuaian jabatan.

Jum'at, 8 Januari 2010, 12:41 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji tak lagi mendapat fasilitas pengawalan dan mobil dinas. Penarikan fasilitas itu dilakukan sejak Kamis malam, 7 Januari 2010.

Penasehat Ahli Kapolri, Bachtiar Aly, mengatakan, penarikan itu sebagai bagian penyesuaian jabatan. Fasilitas itu melekat pada jabatan kabareskrim. Fasilitas itu akan diserahkan kepada Kabareskrim baru Komisaris Jenderal Ito Sumardi.

"Kendaraan yang dipakai dan pengawal yang digunakan Susno itu harusnya sudah digunakan untuk Kabareskrim yang baru. Jadi Pak Ito sampai saat ini pakai kendaraan pinjaman dan tidak pakai pengawal," ujarnya kepada VIVAnews, Jumat, 8 Januari 2010.

Bachtiar membantah jika penarikan fasilitas itu terkait kesaksian Susno di sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen atas terdakwa Antasari Azhar.

Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang juga mengatakan bahwa penarikan fasilitas itu terkait lepasnya jabatan kabareskrim dari Susno. Ia pun membantah penarikan itu pelanggaran disiplin yang dilakukan Susno sebagai saksi Antasari.

Namun, meski penarikan fasilitas sebagai hal lumrah dalam pergantian jabatan, Susno menyatakan tak tahu. "Saya tidak tahu apakah kehilangan sopir, pengawal itu karena apa. Saya positif thinking saja," kata Susno.

Sementara terkait kesaksiannya di sidang Antasari, Susno juga merasa diintimidasi kepolisian. Ia mengaku rumahnya didatangi Densus 88 yang membuat keluarganya takut.

"Saya imbau semua pihak terkait (termasuk Susno Duadji) menahan diri dan mawas diri. Jangan habiskan energi dan pikiran yang outputnya kontra produktif. Polri harus solid karena masìh banyak kerjaan dan tantangan profesi untuk masyarakat bangsa dan negara," katanya.

***

Mabes Polri bereaksi keras atas kesaksian Susno di sidang Antasari. Susno dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Susno bersaksi tanpa meminta izin korpsnya. "Itu bisa dikualifikasikan menyalahi aturan yang berlaku dalam organisasi. Itu melanggar disiplin atau kode etik profesi. Oleh karna itu, organisasi akan melakukan tindakan tegas," kata Edward Aritonang.

Dalam kesaksiannya, Susno mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menunjuk Wakabareskrim saat itu, Inspektur Jenderal Hadiatmoko, sebagai tim pengawas dan penyelidikan untuk mengetahui motivasi Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

Meski bawahannya, Hadiatmoko tidak melaporkan ke Susno karena jalur komando langsung ke Kapolri. "Dia (Hadiatmoko) melaporkan langsung hasil-hasilnya kepada Kapolri," kata Susno dalam persidangan.

Atas kesaksian itu, pengacara Antasari, Ary Yusuf Amir meminta majelis hakim memanggil Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri ke persidangan. Sebab, dalam sidang sebelumnya, Hadiatmoko bersaksi bahwa ia tak menangani kasus pembunuhan itu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
juliana
08/01/2010
lanjutkeun mang...
Balas   • Laporkan
fea
08/01/2010
Yaa... itulah hukum karmaa.. Pak Susno baru merasakan betapa beratnya diintimadi polri... Padahal bintang tiga!!!!!! Bagaimana kami2 yang rakyat kecil... Polri sudah biasa begitu.. Pak Susno pun sudah biasa begitu... Jadi ngga usah kaget dan merasa dizali
Balas   • Laporkan
Pemerhati Sosial
08/01/2010
Akhir-2 ini banyak orang langsung tenar dengan melakukan hal yang tidak seharusnya.... penonton ikut main bola.... saksi nyabut BAP seenaknya.... anggota lembaga bertindak diluar koridor yang seharusnya...... lantas ...masyarakat yang ingin tampil beda...
Balas   • Laporkan
faisalsyah
08/01/2010
Itu sentimennya Kapolri karena pak Susno berani mengungkap jalur keterlibatan Kapolri dalam dugaan konspirasi kriminalisasi pak Antasari Azhar. Dari sorot mata Kapolri, bisa ditebak bahwa didalam dadanya penuh dengan kebohongan dan kelicikan serta berdara
Balas   • Laporkan
rakyat
08/01/2010
Ah..yang bener...kalo jenderal bintang 3 nyetir sendiri di lampu merah di cegat kapak merah trus di gebukin..Kapolri pasti bilang biarin aja..
Balas   • Laporkan
Pemerhati
08/01/2010
Begini P Bachtiar..jangan bicara aturan normatif. Praktek umumnya saja. Selama ini petinggi POLRI kalau selesai masa jabatan mobil "dihibahkan" ke pejabat yang bersangkutan sebagai "cindera mata". Ga usah jauh-jauh..cek saja mobil dinas (eks) Anggota BPK
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ