VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji tak lagi mendapat fasilitas pengawalan dan mobil dinas. Penarikan fasilitas itu dilakukan sejak Kamis malam, 7 Januari 2010.
Penasehat Ahli Kapolri, Bachtiar Aly, mengatakan, penarikan itu sebagai bagian penyesuaian jabatan. Fasilitas itu melekat pada jabatan kabareskrim. Fasilitas itu akan diserahkan kepada Kabareskrim baru Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
"Kendaraan yang dipakai dan pengawal yang digunakan Susno itu harusnya sudah digunakan untuk Kabareskrim yang baru. Jadi Pak Ito sampai saat ini pakai kendaraan pinjaman dan tidak pakai pengawal," ujarnya kepada VIVAnews, Jumat, 8 Januari 2010.
Bachtiar membantah jika penarikan fasilitas itu terkait kesaksian Susno di sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen atas terdakwa Antasari Azhar.
Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang juga mengatakan bahwa penarikan fasilitas itu terkait lepasnya jabatan kabareskrim dari Susno. Ia pun membantah penarikan itu pelanggaran disiplin yang dilakukan Susno sebagai saksi Antasari.
Namun, meski penarikan fasilitas sebagai hal lumrah dalam pergantian jabatan, Susno menyatakan tak tahu. "Saya tidak tahu apakah kehilangan sopir, pengawal itu karena apa. Saya positif thinking saja," kata Susno.
Sementara terkait kesaksiannya di sidang Antasari, Susno juga merasa diintimidasi kepolisian. Ia mengaku rumahnya didatangi Densus 88 yang membuat keluarganya takut.
"Saya imbau semua pihak terkait (termasuk Susno Duadji) menahan diri dan mawas diri. Jangan habiskan energi dan pikiran yang outputnya kontra produktif. Polri harus solid karena masìh banyak kerjaan dan tantangan profesi untuk masyarakat bangsa dan negara," katanya.
***
Mabes Polri bereaksi keras atas kesaksian Susno di sidang Antasari. Susno dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Susno bersaksi tanpa meminta izin korpsnya. "Itu bisa dikualifikasikan menyalahi aturan yang berlaku dalam organisasi. Itu melanggar disiplin atau kode etik profesi. Oleh karna itu, organisasi akan melakukan tindakan tegas," kata Edward Aritonang.
Dalam kesaksiannya, Susno mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menunjuk Wakabareskrim saat itu, Inspektur Jenderal Hadiatmoko, sebagai tim pengawas dan penyelidikan untuk mengetahui motivasi Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
Meski bawahannya, Hadiatmoko tidak melaporkan ke Susno karena jalur komando langsung ke Kapolri. "Dia (Hadiatmoko) melaporkan langsung hasil-hasilnya kepada Kapolri," kata Susno dalam persidangan.
Atas kesaksian itu, pengacara Antasari, Ary Yusuf Amir meminta majelis hakim memanggil Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri ke persidangan. Sebab, dalam sidang sebelumnya, Hadiatmoko bersaksi bahwa ia tak menangani kasus pembunuhan itu.