VIVAnews – Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) dan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menilai upaya pelarangan lima judul buah buku oleh Kejaksaan Agung hanya akan menciptakan pembodohan terhadap rakyat.
"Pelarangan buku di Indonesia tidak jarang hanya semata-mata karena kepentingan penguasa," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zein di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis 7 Januari 2010.
Dijelaskan Patra, pelarangan buku yang bersifat koruptif dan sewenang-wenang berarti merendahkan akal sehat masyarakat. Itu juga sekaligus tidak memberdayakan masyarakat.
Oleh karenanya, dia mendesak agar kewenangan Jaksa Agung untuk mengawasi barang cetakan seperti yang diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang membatasi peredaran barang cetakan, agar segera dicabut.
Dalam menyikapi upaya pelarangan buku 'Gurita Cikeas' karya George Junus Aditjondro, Patra menilai hal itu sebagai rasa sakit hati pihak-pihak yang disebutkan dalam buku. Padahal, ada jalur lain yang lebih elegan daripada melarang peredaran bukunya.
"Buku putih yang membantah buku Gurita Cikeas itu lebih fair, daripada melarang peredaran buku," kata dia.
Sementara, Ketua Kompartemen Organisasi hukum dan Hak cipta IKAPI, Awod Said menegaskan, upaya pelarangan buku yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan HAM.
"Oleh karena itu, IKAPI mendesak agar semua pihak mengedepankan aspek hukum dan menghargai hak asasi manusia," tegasnya.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews