VIVAnews - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan penerbit telah melayangkan surat somasi kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan pelarangan sepihak atas semua kegiatan publikasi, termasuk buku. Mereka memberi waktu bagi Kejaksaan Agung selama sepekan untuk membuat keputusan.
"Waktu seminggu yang kami berikan berakhir besok, kalau pelarangan tidak dibatalkan, kami akan ajukan gugatan," kata mantan anggota legislatif Nursyahbani Katjasungkana, dalam perbincangan di tvOne, Rabu, 5 Januari 2010.
Gugatan dilakukan melalui pengajuan uji materi atas UU Kejaksaan ke Mahmakah Konstitusi. Gugatan dilakukan terhadap kewenangan Kejaksaan Agung yang tertuang dalam pasal 30 ayat (3) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Di situ kejaksaan hanya berwenang turut melakukan pengawasan barang cetakan, bukan melarang," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga didesak mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya mengganggu ketertiban umum. "Kejaksaan seharusnya menghormati mekanisme hukum di pengadilan untuk menentukan apakah sesuatu dianggap melanggar hukum dan ketertiban umum," ujarnya.
Sepanjang 2009, Kejaksaan Agung juga melakukan penelitian terhadap lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar.
Lima buku itu adalah 'Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto' karangan John Rosa, 'Suara Gereja bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri' karangan Cocratez Sofyan Yoman, 'Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965' karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, 'Enam Jalan Menuju Tuhan' karangan Darmawan MM, serta 'Mengungkap Misteri Keberagaman Agama' karangan Syahrudin Ahmad.
Sementara itu, Departemen Hukum dan HAM tengah mengkaji sekitar 20 buku yang diklaim provokatif dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil kajian akan menjadi dasar rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar melarang peredaraan buku tersebut.