VIVAnews - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) sedang mengkaji 20 buku yang dikategorikan provokatif, yang mendorong aksi separatisme, bom bunuh diri dan kekerasan dalam rumah tangga.
Hasil rekomendasi itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, agar buku-buku itu segera dilarang.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung menyatakan Departemen Hukum dan HAM bisa memberikan rekomendasi mengenai buku-buku yang dianggap provokatif.
"Bisa, rekomendasi kan hanya usul. Namun, kewenangan [pelarangan buku] tetap pada Jaksa Agung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto di ruang kerjanya, Jakarta, Senin 4 Januari 2009.
Namun demikian Didiek mengaku belum menerima data buku-buku yang dikaji oleh Depkumham tersebut. "Kita tunggu lah," kata dia.
Didiek mengatakan, jika Depkumham menemukan buku-buku yang dinilai provokatif, maka bisa meminta kepada clearing house untuk mengadakan penelitian terhadap buku tersebut sebelum diajukan kepada Jaksa Agung untuk dinyatakan dilarang atau tidak.
"Nanti kajian clearing house apa, baru diajukan ke Jaksa Agung," kata dia.
Sebagai informasi, clearing house adalah sebuah tim interdept (antar departemen) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Bais, BIN, Departemen Agama, Depdiknas, Lembaga Informasi Nasional, MUI, dan Depkominfo. Lembaga ini bertugas melakukan kajian terhadap buku-buku yang dinilai berbahaya.
Sebagaimana diketahui, Depkumham telah melakukan kajian terhadap 200 buku. Depkumham menemukan sekitar 20 buku yang dianggap provokatif. Ke-20 buku tersebut akan direkomendasikan untuk dilarang edar.