Nasional

Bawa Shabu, Warga Malaysia Ditangkap di Bali

Kasus ini menutup akhir tahun 2009 Bea dan Cukai Bandara Denpasar.

Jum'at, 1 Januari 2010, 02:01 WIB
Arfi Bambani Amri, Wima Saraswati
Barang bukti narkoba shabu dan alat isap milik warga Malaysia Phoon Yue Chin (VIVAnews/ Dewi Umaryati)

VIVAnews - Seorang perempuan warga negara Malaysia bernama Phoon Yue Chin (26) ditangkap petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai, Bali. Dari dalam tas jinjing yang dibawanya, petugas menemukan tiga bong serta paket shabu seberat 0,36 gram.

Sementara dari dalam bra, petugas bea cukai perempuan ditemukan 10 butir erimin. Perempuan ini membawa tas jinjing yang berisi 3 bong sabu dan 0,36 gram sabu serta 10 butir erimin dan 0,62 gram shabu.

Kepala seksi penindakan dan penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bagus Endro menjelaskan kalau petugas mencurigai karena datang seorang diri dan tanpa bagasi. "Kami curigai dari profiling penumpang yang datang seorang diri dan tanpa bagasi," kata Bagus Endro, Jumat, 1 Januari 2010.

Yue Chin menumpang pesawat Malaysia Airlines dari Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan MH 853 yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis 31 Desember 2009 pukul 18.30 Wita. Petugas agak kesulitan untuk melakukan interogasi lebih dalam karena diduga dia usai mengkonsumsi narkoba. Yue Chin yang saat itu dijemput oleh pacarnya yang warga Indonesia ini berencana tinggal di Bali sampai 10 Januari mendatang.

"Kami belum lakukan tes urine dan untuk penyidikan lebih lanjut, segera dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali," ujar Bagus Endro. Kata dia, kasus ini menutup akhir tahun 2009.

Laporan Dewi Umaryati | Denpasar



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
moslem
01/01/2010
hukum mati aja tu warga malaysia yg bawa barang haram k indonesia.... ingat kan warga indonesia yg d tuduh bawa ganja d kapal, d hukum mati tu tanpa bisa membela diri pada hal dia d kecoh oleh org lain
Balas   • Laporkan
moslem
01/01/2010
hukum mati aja tu warga malaysia yg bawa barang haram k indonesia.... ingat kan warga indonesia yg d tuduh bawa ganja d kapal, d hukum mati tu tanpa bisa membela diri pada hal dia d kecoh oleh org lain
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ