VIVAnews - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiono mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan kekurangan Sumber Daya Manusia untuk ditempatkan sebagai petugas pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan.
Sehingga, Ditjen Pemasyarakatan perlu menambah personil pengamanan yang saat ini berjumlah 10.251 petugas.
"Untuk mendapatkan rasio yang ideal perlu dilakukan penambahan pegawai," kata Untung Sugiono di Jakarta, Kamis 31 Desember 2009.
Menurut dia, idealnya rasio petugas pengamanan dengan narapidana adalah 1 orang petugas pengamanan menangani 25 narapidana. Namun, lanjut dia, kenyataannya tidak demikian. "Rasio riil saat ini 1 banding 52, satu orang petugas pengamanan menangani 52 narapidana," kata dia.
Secara ideal, tambah dia, seharusnya petugas pengamanan yang tersedia saat ini harus lebih besar dari 10.251 orang. Karena, lanjut dia, jumlah narapidana saat ini mencapai 132.372. Supaya ideal, kata dia, jumlah tersebut harus diawasi oleh 21.120 petugas yang setiap hari dibagi dalam 4 shift kerja dalam mengawasi narapidana.
"Jumlah petugas pengamanan saat ini 10.251 orang. Sehingga jika idealnya 21.120 petugas, maka diperlukan penambahan sebesar 10.869 orang petugas pengamanan," kata dia.
Untung mengatakan, kurangnya petugas pengamanan Lapas ini menimbulkan beberapa dampak negatif. Kurangnya petugas pengamanan membuat pengawasan terhadap narapidana menjadi menurun. "Sehingga keamanan mudah terganggu," kata dia.