Nasional

Pemerintah Jangan Intervensi Penerapan UU ITE

Pemerintah SBY sangat terbuka atas usulan penghapusan pasal pencemaran nama baik.

Senin, 28 Desember 2009, 13:35 WIB
Arry Anggadha, Mohammad Adam
  (VivaNews/ Nurcholis Lubis)

VIVAnews - Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anggota Komisi I, Ramadhan Pohan, meminta agar revisi itu tetap mengedepankan kebebasan berekspresi.

"Jangan sampai UU ITE nantinya tidak sensitif di tengah suasana hilangnya kepercayaan di antara masyarakat," kata Ramadhan Pohan, saat diskusi dengan Dewan Pers, Senin 28 Desember 2009.

Pohan menjelaskan, Komisi I DPR sudah menekankan kepada Menkominfo untuk tidak membuang kebebasan berekspresi bagi masyarakat dalam revisi UU ITE itu.

"Pemerintah jangan terlalu intervensi mengenai penerapan UU ITE, sebab banyak kalangan muda yang resah dan takut untuk mengekspresikan pendapatnya di media elektronik," jelasnya.

Menurut Pohan, pemerintah SBY sangat terbuka atas usulan penghapusan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Pohan berharap revisi UU ITE ini dapat selesai sebelum April 2010.

• VIVAnews
Rating
Komentar
joni irwansyah
29/12/2009
Memang seyogyanya, pencemaran nama baik tidak sedemikian keras, seseorang yang mengeluhkan perlakuan orang lain bukanlah pencemaran, seseorang yang mengadukan nasipnya bukanlah pencemaran, pencemaran harus digarisbawahi suatu langkah menjatuhkan seseorang
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ