VIVAnews - Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) menentang pengumuman pelarangan lima judul buku oleh Kejaksaan Agung. ISSU menilai, pelarangan itu tidak saja bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia tapi juga amanat UUD 1945 untuk 'memajukan kecerdasan umum.'
Direktur ISSI I Gusti Agung Ayu Ratih mengatakan sebagai penerbit tidak memebenarkan sikap Kejaksaaan Agung. "Kami menentang sebagai warga yang sadar akan hak menyampaikan pendapat dan menerima informasi," ujar Ratih seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Minggu 27 Desember 2009.
Menurutnya Institut Sejarah Sosial Indonesia menerbitkan buku Dalih Pembunuhan Massal adalah sebagai sumbangan terhadap studi sejarah kontemporer Indonesia, khususnya peristiwa G-30-S.
Dalam buku ini John Roosa menunjukkan sikap ilmiah yang terpuji sebagai sejarawan. Ia mengungkapkan sumber-sumber baru mengenai G-30-S yang belum pernah digunakan sebelumnya, menelaah setiap sumber yang ada mengenai peristiwa itu secara teliti, lalu menghadirkan argumentasi dan kesimpulan berdasarkan temuannya itu.
"Pelarangan oleh Jaksa Agung jelas menghalangi perkembangan studi sejarah pada khususnya dan kerja ilmiah pada umumnya," ujar Ratih.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah mengumumkan pelarangan lima judul buku yang dianggap 'mengganggu ketertiban umum', termasuk Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa yang diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) pada 2008.
Buku Dalih Pembunuhan Massal sudah beredar selama satu tahun dan sembilan bulan, dan justru mendapat sambutan baik dari dalam maupun luar negeri. Buku ini masuk nominasi buku terbaik dalam International Convention of Asian Scholars, perhelatan ilmiah terbesar untuk bidang studi Asia pada 2007.
Tinjauan terhadap buku ini dimuat dalam berbagai berkala ilmiah internasional. Di Indonesia sendiri, buku ini disambut baik oleh para ahli sejarah, guru sekolah dan masyarakat umum dalam berbagai seminar dan pertemuan ilmiah yang digelar selama ini.
Ratih mengatakan jelas ada banyak pihak yang menarik manfaat dari terbitnya buku ini. Untuk itu keputusan Jaksa Agung melarang buku ini dengan alasan 'mengganggu ketertiban umum' sesungguhnya justru merugikan kepentingan umum.
ISSI dalam melalui siaran pers tersebut, menyampaikan tiga tuntutan atas pengumuman putusan Kejaksaan tersebut yakni :
1. Kejaksaan Agung segera mencabut surat keputusan tersebut dan menghentikan praktek pelarangan secara umum. Perbedaan pandangan mengenai sejarah hendaknya diselesaikan secara ilmiah, bukan dengan unjuk kuasa menggunakan hukum warisan rezim otoriter.
2. Pemerintah dan DPR segera mencabut semua aturan hukum yang mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi. Warisan kolonial dan rezim otoriter yang ingin mengatur arus informasi dan pemikiran sudah sepatutnya diakhiri.
3. ISSI juga akan mengajukan somasi kepada Kejaksaan Agung dan meminta agar larangan itu dicabut. Jika tidak dipenuhi, ISSI akan menempuh jalur hukum dan menggugat keputusan Jaksa Agung tersebut.