Nasional
Kontroversi Buku 'Membongkar Gurita Cikeas'

Akan Dilaporkan ke Polisi, Galang Press Siap

Julius pun saat berbincang dengan VIVAnews tidak bersedia memaparkan isi dari buku itu.

Minggu, 27 Desember 2009, 19:07 WIB
Amril Amarullah, Agus Dwi Darmawan
George Junus Aditjondro (Antara/ Regina Safri)

VIVAnews -- Penerbit buku Galang Press menegaskan tidak tahu motif dibalik penerbitan buku berjudul "Gurita Cikeas". Karena itu, bila ada pihak yang memang ingin mengadukan hal ini atau melaporkan ke Polisi, Galang Press siap meladeni aduan itu.

Direktur Penerbitan Galang Press Julius Felicianus mengakui memang ada indikasi Galang Press akan dilaporkan kepihak yang berwenang.  "Iya ada indikasi akan dilaporkan dengan alasan pencemaran nama baik," ujar julius saat dihubungi VIVAnews, Minggu 27 Desember 2009. Namun perihal hal apa, Julius enggan berkomentar.

Julius pun saat berbincang dengan VIVAnews tidak bersedia memaparkan isi dari buku itu. Ia beralasan, semua isi sudah di paparkan dalam buku itu dan diakui datanya valid, oleh karena itu Galang Press berani menerbitkan.

"Kalau kami melihat dari sisi marketingnya, tapi buku ini menulis tentang isu Cikeas tanpa ada maksud apapun. Dari sisi isi, sebetulnya hanya evaluasi pemerintahan 5 tahun lalu, plus program 100 hari," ujar Julius.

Untuk itu, Julius meminta kalau memang ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa informasi yang dimuat di buku itu salah, Galang Press mempersilahkan menanggapinya. "Kami berbesar hati, silahkan di jawab, dibantah dengan menerbitkan buku baru. Kita kan sama-sama menginginkan pemerintahan kedepan harus bersih," ujar dia.

Tentang kerugian, Galang Press mengaku memang secara material merugi. Tapi  justru ia memperingatkan bahwa kerugian besar sebenarnya ada di bangsa ini kalau seandainya malah buku 'Gurita Cikeas' di larang.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
senja
03/01/2010
kalau gak ada bukti atau data yang kuat, toh si penulis gak akan berani nulis yang gak2 kan. Apalagi penulis kayak Aditjondro, pasti udah paham banget dengan kode etik jurnalistik yang ada.Udah senior gitu loh...
Balas   • Laporkan
dalbo
29/12/2009
Apa jadinya jika mulut dilarang bicara?, apa jadinya jika mata dilarang melihat?, apa jadinya jika telinga dilarang mendengar?, jadilah robot tanpa nyawa yang hanya mengabdi pada perintah
Balas   • Laporkan
falsmania
29/12/2009
Kesadaran adalah matahari, kesabaran adalah bumi, keberanian menjadi cakrawala, dan perjuangan adalah pelaksanaan kata kata”. Kebimbangan lahirkan gelisah, jiwa gelisah bagai halilintar,Jalani hidup, tenang tenang tenanglah seperti karang
Balas   • Laporkan
Bambang Pramono
28/12/2009
Pasal 10.a.: Barang siapa melihat, mendengar dan merasakan adanya perbuatan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya, wajib untuk menyosialisasikan dan atau menyebar luaskan kepada khalayak ramai serta melaporkan k
Balas   • Laporkan
pranata yuda
27/12/2009
tidak asap kalo tidak ada api.buku ini seperti pribahasa tsb.dan lagi kader p demokrat bingung dan kebakaran jenggot. akui saja anda besuk masuk sorga
Balas   • Laporkan
Bonnie Triyana
27/12/2009
Paragraf satu pada tulisan ini sangat membingungkan saya: "Penerbit buku Galang Press menegaskan tidak tahu motif dibalik penerbitan buku berjudul "Gurita Cikeas". Karena itu, bila ada pihak yang memang ingin mengadukan hal ini atau melaporkan ke Poli
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau