Nasional

PBNU: Infotainment Gosip Haram

PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan.

Jum'at, 25 Desember 2009, 17:34 WIB
Umi Kalsum
Hasyim Muzadi (nu.co.id)

VIVAnews - Tayangan infotainment yang banyak berisi tayangan gosip mendapat tanggapan serius Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH A Hasyim Muzadi.

Infotainment mendapat sorotan tajam setelah mencuatnya perseteruan antara awaknya dengan artis Luna Maya.

Hasyim menegaskan tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa  haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya padaJuli  2006 lalu.

Karena itu, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

"PBNU minta agar tayangan infotainment dimedia dihentikan, yaitu pemberitaan yang mengobral rahasia keluarga, serta mengaduk-aduk hubungan antar anggota keluarga," kata KH Hasyim Muzadi seperti yang dikutip dari situs NU Online, Jumat 25 Desember 2009.

Pengasuh pondok pesantren Al-Hikam ini ini menilai infotainment gosip merupakan pembunuhan karakter orang yang diberitakan, apapun alasannya.

"Karena hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dari kebebasan dan demokrasi, namun menjadi bagian dari pembunuhan karakter dalam kerukunan atau ketenangan keluarga," jelasnya.

Dalam Islam, berita gosip merupakan larangan keras atau hukumnya haram. "Bahkan diibaratkan dalam Al-Quran sebagai seorang yang 'tega memakan daging bangkai saudaranya sendiri' dalam mencari rezeki," tutur mantan Ketua PW GP Ansor Jawa Timur ini.

Karena itu, menurutnya, orang atau keluarga yang merasa dirugikan atas pemberitaan infotainment gosip sebenarnya berhak menuntut rehabilitasi atas nama baiknya dalam kaitannya dengan hak azasi manusia . "Media harus segera menghentikannya, dari pada setiap hari makan korban," tegasnya.

Hasyim mengajak para pengelola infotainment untuk mencari rizki yang halal di tengah sulitnya ekonomi bangsa Indonesia, bukan dengan cara 'menjual' berita-berita gosip.

"Kalau ada orang senang keluarganya diaduk-aduk untuk cari popularitas, justru orang tersebut tidak normal. Marilah kita mencari rizki secara halal dalam sulitnya ekonomi saat ini," katanya.

Hasyim mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk mengambil inisiatif dalam rangka menertibkan tayangan yang merusak tersebut. "Apalagi Pak Tifatul (Menkominfo) selama ini dianggap paling Islam," cetus Hasyim.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
hendri virgo
27/12/2009
Ah ini baru bener kalau MUI baru terbuka matanya kalau infotaiment harus di haramkan. infotaiment ngak ada gunanya hanya perusak rumah tangga, sudah banyak arti yang menjadi korban, bercerai gara gara infotaiment yang ngak bener.
Balas   • Laporkan
achmad
25/12/2009
emang ini sudah skanario pnanam saham media elektrpnik,agar bangsa ini hancur tak bermoral,jangan heran sekarang banyak yg bunuh diri karena mencontoh tayangan tv.orang bnh diri,demonstran digebugin,tawuran mahasiswa ditayangin.apalagi artis merasa dia yg
Balas   • Laporkan
dadank
25/12/2009
infotainment mah ke laut ajjjjaaaaahhh!!!
Balas   • Laporkan
halma
25/12/2009
bagus bgt setuju pak aku jg sangat dukung kasihan luna jadi korban
Balas   • Laporkan
Fahry
25/12/2009
Saya setuju...sebaiknya acara infotainment itu dihentikan saja. Selain tidak mendidik juga dapat menimbulkan fitnah. Alangkah baiknya fatwa Haram dari MUI segera dikeluarkan.
Balas   • Laporkan
raden
25/12/2009
SETUJUUUUUU....! BOOKIOT infoTAIment...merusak moral bangsa...
Balas   • Laporkan
halim raja
25/12/2009
...sangat2 setuju...untuk pak Ilham Bintang, 'bapak infotainment Indonesia' bertobatlah...jangan memakan bangkai saudara sendiri untuk mencari makan anak istri....sekali lagi bertobatlah!!
Balas   • Laporkan
tjahyo
25/12/2009
Pengelola info TAI ment H Ilham Bintang lho....:)
Balas   • Laporkan
keren
25/12/2009
betul, pak kiai... saya setuju... bubarkan saja infotainment itu... haram bergosip... apalagi gosipnya nggak mutu...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ