VIVAnews -- Kepala Sub Seksi Register Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, I Made Suardana berharap ada kepastian status narapidana bom Bali yang dibon Mabes Polri yaitu Ali Imron dan Mubarok yang divonis hukuman seumur hidup ini.
"Setiap ganti pimpinan, kita selalu bersurat untuk menanyakan hal ini. Karena keduanya selalu masuk register napi yang dilaporkan berkelakuan baik, sementara secara fisik mereka tak ada di sini (Lapas Kerobokan)," jelas Suardana, Jumat, 25 Desember 2009.
Keduanya terlibat kasus aksi peledakan bom Bali 12 Oktober 2002 bersama trio bomber yang telah dieksekusi mati yaitu Imam Samudera, serta dua kakak beradik yaitu Amrozy dan Muklas yang menewaskan 202 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Sejak 12 April 2004 keduanya dibon Mabes Polri. Setiap kali pihaknya bersurat, selalu dijawab dengan masih dalam rangka pengembangan. "Kita kan juga ingin kepastian. Kalau memang untuk pengembangan sampai lima tahun lamanya dan kita tidak tahu masih sampai kapan lagi waktunya," urai dia.
Sedangkan jika sudah melewati masa hukuman lima tahun dan berkelakuan baik maka bisa diberikan remisi sementara.
Data Lapas Kerobokan saat ini terisi 712 orang sementara kapasitasnya hanya 323 orang. Tahanan 305 orang, napi 407 termasuk napi asing sebanyak 14 orang yaitu 12 laki-laki dan dua orang perempuan. Sementara tahanan asing laki-laki sebanyak 7 orang.
Laporan: Dewi Umaryati | Bali