VIVAnews - Pemerintah menyanggupi kalau memang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dianggap tidak sempurna bisa direvisi. Menkominfo Tifatul Sembiring mengakui UU ITE memang masih ada beberapa kejanggalan.
Tifatul mengatakan akan mengumpulkan beberapa hal yang dalam UU ITE itu dianggap bermasalah. "Kita kumpulkan dulu tentang ini," kata dia di Jakarta, Rabu 23 Desember 2009.
Namun Tifatul mengatakan, kasus masalah Luna Maya tidak terkena deliknya sesuai UU ITE. "Dia kan tidak menyebut nama orang, hanya saja tetap siapa menabur angin akan menuai badai," katanya.
Tifatul sendiri misalnya, melihat tentang pasal masalah penghinaan hukuman yang ada seharusnya 6 bulan. Tapi dalam pasal dikenakan 6 tahun.
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, lembaga yang dia pimpin tidak mempunyai wewenang untuk menghapus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kalau mau menghapus undang-undang itu inisiatif politik," kata Mahfud kemarin.
Dia menegaskan lembaga yang berwenang untuk menghapus undang-undang adalah lembaga legislatif bukan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menanggapi sejumlah persoalan hukum yang dikaitkan dengan UU ITE, di antaranya gugatan Rumah Sakit Omni International terhadap Prita Mulyasari dan gugatan pekerja infotainment melawan artis Luna Maya.
MK, dia mengatakan, hanya berwenang bila undang-undang yang bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945. "UU itu kan tidak bertentangan," katanya.
Demikian pula dengan persoalan boleh atau tidaknya suatu undang-undang berlaku. Mahfud mengatakan hal itu juga bukan porsi MK. "Itu legal policy dari pemerintah dan DPR," ujar dia.
Alternatif lainnya, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, bisa juga berinisiatif. Lebih lanjut Mahfud menjelaskan undang-undang yang digunakan untuk menjerat Prita Mulyasari itu pernah diuji materiilkan di Mahkamah Konsitusi.
Permohonan ini ditolak karena argumentasi lahirnya UU ITE dinilai kuat dan konstitusional. "Kalau mau dihapus bisa, tapi bukan MK yang menyatakan," kata dia.
Menurut Mahfud, pasal pencemaran nama baik yang tercantum dalam UU ITE sudah benar. "Yang jadi masalah penerapannya," katanya.
Sekarang ini, dia menilai hak warga harus dilindungi, termasuk dari pesan layanan singkat (SMS) liar. "Juga untuk menjaga agar orang tidak membuat sms liar," kata Mahfud memberi contoh.
hadi.suprapto@vivanews.com