Nasional

Dimyati Gugat Pemberhentian Sementara DPR

Dimyati masih aktif sebagai anggota DPR RI Komisi III meski terjerat kasus dugaan korupsi.

Selasa, 22 Desember 2009, 15:10 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Dimyati Natakusuma ditahan karena kasus korupsi (Antara/ Asep Fathulrahman)

VIVAnews - Anggota Komisi Hukum DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimyati mengajukan uji materi pasal 219 ayat 1 Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam pasal 219 ayat 1 disebutkan,'Anggota DPR berhenti karena dua hal yakni yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.'

Dalam permohonannya, Dimyati mendalilkan bahwa pengaturan tentang pemberhentian sementara yang diatur dalam pasal 219 ayat 1 UU 27 tahun 2009 bertentangan dengan perintah pemberhentian yang tercantum dalam pasal 22 B dan 22D Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Selain itu dalam permohonannya pemohon juga mendalilkan bahwa pemberhentian sementara tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hal tersebut melanggar hak konstitusional pemohon serta asas praduga tak bersalah.

Dimyati mendalilkan bahwa Pasal 22 B dan 22 D UUD 1945 secara tegas memerintahkan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara dan syarat pemberhentian diatur dalam undang-undang.

"Konstitusi tidak memerintahkan mengenai pemberhentian sementara. Bahkan konstitusi tidak mengenal pemberhentian sementara anggota DPR," kata Dimyati dalam berkas yang diterima VIVAnews, Selasa 22 Desember 2009.

Melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, Dimyati memohon agar majelis hakim konstitusi menerbitkan putusan sela yang meminta pimpinan DPR  RI untuk menunda proses pemberhentian sementara. "Selama belum ada putusan dan selama pasal 219 diuji di MK, maka pasal 219 itu tidak berlaku," kata Fadli saat dihubungi wartawan.

Saat ini, kata Fadli, Dimyati masih aktif sebagai anggota DPR RI Komisi III meski terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah Rp 200 miliar dari Bank Jabar tahun 2006. Dimyati diduga terlibat karena pada saat kasus itu terjadi dia menjabat sebagai Bupati Pandeglang.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ