Nasional

Mendagri Akan Cabut 200 Perda

Sebelumnya, Mendagri telah mencabut 206 perda.

Senin, 21 Desember 2009, 12:55 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Gamawan Fauzi (Antara/ Yudhi Mahatma)

VIVAnews - Setelah membatalkan 206 peraturan daerah (perda) di sejumlah daerah, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menegaskan akan mencabut lagi 200 perda lainnya. Pasalnya, banyak Perda yang bertentangan dengan undang-undang dan regulasi yang lebih tinggi.

Ketegasan itu disampaikan Mendagri usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur se-Sumatera di Hotel Labersa, Kampar, Riau, Senin 21 Desember 2009.

"Dalam 100 hari kerja saya, saya akan mengevaluasi perda yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Ada sekitar 400 perda yang akan menjadi target. Sejauh ini sudah dicabut 206 perda," ujar Gamawan Fauzi.

Selain bertentangan dengan undang-undang, lanjutnya, perda yang akan dicabut tersebut juga menimbulkan biaya tinggi. Jelas, katanya, ini akan membebani masyarakat dan dunia usaha.

"Perda yang bertentangan dengan undang-undang dan menimbulkan biaya tinggi ini juga membuat investor enggan berinvestasi ke Indonesia. Pemerintah tidak akan mentolerir perda seperti meski sudah disahkan," tegasnya.

Beberapa perda yang akan dicabut tersebut antara lain tentang ketentuan retribusi daerah, pungutan daerah. Termasuk juga perizinan dan penarikan pajak perkebunan kelapa sawit.

Laporan: Ali Azumar | Riau

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ