VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Vera Febyanthy melaporkan seorang pengacara ke Unit Sentra Pelayanan Polisi (SPK) Polda Metro Jaya. Anggota Komisi XI ini menyatakan Jafarudin Abdullah telah menyebar fitnah di salah satu media cetak.
"Dia mengatakan kalau Vera berselingkuh dengan teman satu profesinya, yakni anggota DPR," ujar kuasa hukum Vera, Gusti Randa, di Markas Kepolisian Daerah Jakarta Raya, Kamis 17 Desember 2009.
Gusti menjelaskan, Jafarudin dalam hal ini mengaku sebagai pengacara dari suami Vera, Ilal Ferhard. Pasangan suami-istri ini, kata Gusti, "memang sedang dalam proses gugatan cerai."
Jadi menurut Gusti, apa yang dikatakan oleh Jafarudin merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. "Ibu Vera tidak pernah berselingkuh, kalaupun ada masalah rumah tangga bukan karena kehadiran orang ketiga," ujarnya.
Selain itu, saat hendak meminta klarifikasi soal pernyataan tersebut, Jafarudin tidak diketahui keberadaannya. "Kami ke kantornya yang beralamat di Jalan Martapura, Jakpus, tapi ternyata tidak ada. Di alamat itu hanya ada rumah kosong," ujarnya.
Atas dasar itulah, kemudian Anggota DPR Fraksi Demokrat itu melaporkan Jafarudin Abdullah ke Polda. Dengan Nomor Laporan 3633/K/XII/SPK Unit I. Terlapor diancam dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hanya saya, suami dan Tuhan yang tahu bagaimana kewajiban saya sebagai istri," ujar Vera sambil menitikkan air mata.