Nasional

Ada 1.300 Kasus Perdagangan Manusia di NTT

Setiap hari, ada delapan penerbangan yang diduga mengangkut korban perdagangan keluar NTT

Selasa, 15 Desember 2009, 17:50 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila
Dua wanita korban trafficking diamankan Polda Kalbar (Antara/ Jessica Wuysang)

VIVAnews - Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menemukan perdagangan wanita dan kekerasan terhadap anak banyak terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. DPR mendapat laporan ada 1.300 kasus perdagangan manusia dan pengiriman tenaga kerja ilegal dari NTT.

DPR mendesak aparat penegak hukum menindak tegas sindikat tenaga kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Mengutip penjelasan Wakil Gubernur NTT Esthon Funay ketika menerima tim Komisi VIII DPR pekan lalu, anggota Tim kunker Saifuddin Donodjoyo dan Oheo Sinapoy menjelaskan di NTT terdapat banyak calo tenaga kerja.

Tiap hari delapan penerbangan masing-masing terdiri 16 orang berangkat dari bandara El-tari Kupang dan mereka bertemu di Surabaya. Meski sudah ada kepolisian dan kejaksaan dan Depnakertrans serta pemerhati masalah naker dan LSM, tetapi tetap lolos.

“Ini harus segera dicari jalan keluar bersama-sama antaraparat,” ujar Saifuddin dalam pernyataan pers di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15 Desember 2009.

Politisi dari Partai Gerindra itu mendesak pemerintah daerah NTT mempunyai keberanian untuk menghentikan pengiriman TKW. Ia mengatakan, pengakuan Wagub NTT tentang banyaknya sindikat atau mafia yang luar biasa sehingga pengiriman TKI illegal terus berlangsung harus dijawab dengan tindakan lebih tegas.

“Jadi kuncinya aparat di daerah mempunyai keberanian untuk bertindak dan berniat sungguh-sungguh untuk mensejahterakan masyarakat NTT. Dengan kedatangan Tim Komisi VIII DPR segenap aparat bisa bersinergi, guna mengangkat masyarakat NTT jangan tertinggal dengan daerah lainnya,” kata Saifuddin.

Selain kasus trafficking dan TKI ilegal, selama dua tahun terakhir sebanyak 14.848 anak di NTT menjadi korban kekerasan. Anak-anak yang bermasalah dengan hukum sebanyak 81 orang.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ