Nasional
Pra Peradilan Kasus Bibit-Chandra

Pihak Ketiga Mengajukan Intervensi

"Sosiologis suasana kebatinan masyarakat yang membuat perkara tidak layak ke pengadilan."

Selasa, 15 Desember 2009, 11:26 WIB
Elin Yunita Kristanti, Aries Setiawan
Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Pada persidangan hari ini, Selasa 15 Desember 2009, sidang mengagendakan pembacaan duplik oleh pemohon.

Di tengah sidang, koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman dan pendirinya, Supriyadi mengajukan permohonan intervensi dalam kasus tersebut.

"Alasan penghentian kasus dengan alsan yuridis bukan perbuatanpidana, meski sudah memenuhi rumusan delik," kata Boyamin soal alasan pengajuan, dalam persidangan.

Apalagi, alasannya dua tersangka, Bibit dan Chandra tidak  menyadari dampak yang ditimbulkan. Dan perbuatan tersebut sudah wajar.

"Sosiologis suasana kebatinan masyarakat yang membuat perkara tidak layak ke pengadilan," tambah Boyamin.

Menurut dia, penghentian penuntutan  a quo sepanjang alasan yuridis bukan perbuatan pidana. Maka harus dinyatakan sah dan berlaku secara hukum," tambah Boyamin.

Kuasa hukukm pemohon, Farhat Abbas, mengaku keberatan dengan permohonan intervensi tersebut. "Kami menolak pihak intervensi dalam perkara ini," kata dia.

Sementara hakim, Kusno yang jadi hakim tunggal dalam pra peradilan SKPP Bibit dan Chandra ini mengatakan keputusan apakah boleh ada intervensi pihak ketiga akan diputuskan pada sidang Besok, Rabu 16 Desember 2009 pukul 09.00.

"Karena sudah ada tanggapan dari kedua belah pihak, maka hakim akan mengambil keputusan sela apakah diterima permohonan intervensi," tambah Kusno.

Farhat Abbas dan Eggy Sudjana mewakili tiga penggugat SKPP Bibit dan Chandra yakni LSM Hajar Indonesia, LSM Lepas, dan PPMI .

Sebagai pihak tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pemerintah RI cq Jaksa Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan keputusan penghentian kasus Bibit-Chandra tepat.

"Kami tetap pada sikap bahwa SKPP itu benar dan sah," kata Hendarman Supandji usai membuka Rapat Kerja seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin 14 Desember 2009.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Hendra Indersyah
17/12/2009
Tentang posisi Presiden, Polri, Kejakgung, dan hubungan antara satu & lainnya dlm struktur organisasi penyelenggaraan negara, saya coba memperjelaskannya dlm versi sendiri dgn tajuk KGSTM: Kotak2 & Garis2 Sistem dlm Titik2 Moralitas. Coba, bgmn - bgmn ist
Balas   • Laporkan
Hendra Indersyah
15/12/2009
Tentang posisi Presiden, Polri, Kejakgung, dan hubungan antara satu & lainnya dlm struktur organisasi penyelenggaraan negara, saya coba memperjelaskannya dlm versi sendiri dgn tajuk KGSTM: Kotak2 & Garis2 Sistem dlm Titik2 Moralitas. Coba, bgmn - bgmn ist
Balas   • Laporkan
Hendra Indersyah
15/12/2009
KEMARIN saya 'gagal' berangkat ke Ampera, akhirnya ke Veteran (tp ternyata nihil) trs ke Medmer Barat utk mampir bentar di MK (sesdh urung ke Majapahit karena mutarnya susah; pikir2 kan bisa besok di Ampera). Dan tadi, juga 'gagal', karena maunya sekalian
Balas   • Laporkan
Hendra Indersyah
15/12/2009
KEMARIN saya 'gagal' datang ke Ampera, dan akhirnya ke Veteran (eh.. nihil) trs ke Medmerbar utk mampir bentar di MK (tdk jadi juga ke Majapahit, karena mutarnya susah; pikir2 kan bisa besok di Ampera). Dan tadi, juga 'gagal', karena maunya sekalian ke Ci
Balas   • Laporkan
Hendra Indersyah
15/12/2009
UNTUK APA ada intervensi pihak ketiga jika materinya sama dgn apa yang ada pd pihak tergugat (pihak kedua)? Pd hemat kita sih, baiknya pak Hakim segera mempersilahkan para pihak2, yaitu pihak I (pemohon praperadilan) dan II (tergugat), utk langsung beradu
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ