VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Pada persidangan hari ini, Selasa 15 Desember 2009, sidang mengagendakan pembacaan duplik oleh pemohon.
Di tengah sidang, koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman dan pendirinya, Supriyadi mengajukan permohonan intervensi dalam kasus tersebut.
"Alasan penghentian kasus dengan alsan yuridis bukan perbuatanpidana, meski sudah memenuhi rumusan delik," kata Boyamin soal alasan pengajuan, dalam persidangan.
Apalagi, alasannya dua tersangka, Bibit dan Chandra tidak menyadari dampak yang ditimbulkan. Dan perbuatan tersebut sudah wajar.
"Sosiologis suasana kebatinan masyarakat yang membuat perkara tidak layak ke pengadilan," tambah Boyamin.
Menurut dia, penghentian penuntutan a quo sepanjang alasan yuridis bukan perbuatan pidana. Maka harus dinyatakan sah dan berlaku secara hukum," tambah Boyamin.
Kuasa hukukm pemohon, Farhat Abbas, mengaku keberatan dengan permohonan intervensi tersebut. "Kami menolak pihak intervensi dalam perkara ini," kata dia.
Sementara hakim, Kusno yang jadi hakim tunggal dalam pra peradilan SKPP Bibit dan Chandra ini mengatakan keputusan apakah boleh ada intervensi pihak ketiga akan diputuskan pada sidang Besok, Rabu 16 Desember 2009 pukul 09.00.
"Karena sudah ada tanggapan dari kedua belah pihak, maka hakim akan mengambil keputusan sela apakah diterima permohonan intervensi," tambah Kusno.
Farhat Abbas dan Eggy Sudjana mewakili tiga penggugat SKPP Bibit dan Chandra yakni LSM Hajar Indonesia, LSM Lepas, dan PPMI .
Sebagai pihak tergugat adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pemerintah RI cq Jaksa Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan keputusan penghentian kasus Bibit-Chandra tepat.
"Kami tetap pada sikap bahwa SKPP itu benar dan sah," kata Hendarman Supandji usai membuka Rapat Kerja seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin 14 Desember 2009.