Nasional

Kejaksaan: Pengajuan PK Muchdi Terhambat

Syarat pengajuan PK saat ini masih berada di Mahkamah Agung. Kenapa tak jemput bola?

Jum'at, 11 Desember 2009, 17:28 WIB
Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita
Muchdi PR  

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada perkara Muchdi PR.

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kamal Sofyan mengatakan ada yang menghambat. "Kami belum dapat salinan putusan [kasasi Muchdi] secara formil," kata dia di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 11 Desember 2009.

Kejaksaan, tambah dia, baru menerima salinan putusan. "Kita baru dapat fotokopi putusan, masih menunggu secara formilnya dari Mahkamah Agung," tambah dia.

Belum bisa dipastikan kapan PK akan diajukan. "Ini kan berjenjang, [salinan putusan] dari MA ke pengadilan negeri, lalu ke Kejari, baru diserahkan kepada kami," tambah dia.

Kenapa kejaksaan tak jemput bola?  "Itu biasanya mereka yang kasih. Nggak etislah kita minta. Kalian wartawan saja yang menanyakan ke sana," tambah Kamal.

Dalam persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Muchdi tidak terbukti dalam kasus pembunuhan Munir. Putusan bebas Muchdi diperkuat Mahkamah Agung.

Selain Muchdi yang dihadapkan di persidangan, dalam kasus pembunuhan Munir, Mahkamah Agung sudah memvonis mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, selama 20 tahun penjara. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menyatakan Polly terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir.

Selain itu, Mahkamah juga sudah memvonis Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, selama satu tahun penjara. Rohainil terbukti membuat surat palsu untuk penerbangan Polly ke Singapura.

Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ