Nasional
Kisah Prita

1,5 Tahun dalam Permainan RS Omni

Selama 1,5 tahun Prita harus menghadapi gugatan hukum yang dimainkan RS Omni.

Jum'at, 11 Desember 2009, 08:00 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Aries Setiawan
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Prita Mulyasari merasa lelah luar biasa. Selama 1,5 tahun ia harus menghadapi gugatan hukum yang dimainkan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. 

"Saya pribadi sih sudah lelah, sudah 1,5 tahun," kata Prita saat berbincang dengan VIVAnews di kediamannya, Kamis petang, 10 Desember 2009.

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka, ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong, bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat elektronik dan mengirimnya ke 20 alamat email. Dalam waktu singkat, email berisi keluhan itu beredar luas di sejumlah milis dan blog. Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Dan, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.

Maka, mulai Juli 2009, Prita kembali menyandang status sebagai terdakwa. Upaya damai yang difasilitasi Pemerintah Kota Tangerang kandas. Draft perdamaian yang diajukan RS Omni memberatkan Prita. Perkara pidana dan perdata pun berlanjut.

Di saat berjuang menghadapi tuntutan enam bulan penjara dalam perkara pidana, Prita menerima vonis banding atas perkara perdata dari Pengadilan Tinggi Banten. Ia diharuskan membayar ganti-rugi kepada RS Omni sebersar Rp 204 juta. Namun, sanksi denda itu ditangguhkan karena Prita mengajukan perlawanan melalui kasasi.

Di tengah derasnya dukungan masyarakat melalui gerakan 'Koin Peduli Prita', Departemen Kesehatan menawarkan mediasi damai kepada Prita dan RS Omni. Namun, mediasi juga terancam kandas lantaran RS Omni hanya bersedia mencabut gugatan perdata. Tim Prita paham gugatan pidana tak bisa dicabut, namun, setidaknya ada niat baik dari RS Omni untuk menyatakan kepada hakim bahwa Prita tak bersalah.

Dalam perkara pidana, Prita segera menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas tuntutan enam bulan penjara. Vonis dijadwalkan dua pekan mendatang. Sementara perkara perdata masih bergulir di Mahkamah Agung. Prita mengajukan gugatan balik senilai Rp 1 triliun.

• VIVAnews
Rating
Komentar
la kabala
11/12/2009
kita tdk usah heran dengan sistem hukum kita, karena KUHP yg dipakai saat ini adalah buatan kompeni belanda, jadi sangat jelas hanya menguntungkan PENGUASA & PENGUSAHA sementara untuk wong cilik hanya ada penindasan..
Balas   • Laporkan
Rio
11/12/2009
Makin lama banyak JAKSA yang aneh ya......nyolong semangka 2 biji, nyolong kapuk 3 kilo, nyolong cocoa 2 biji di vonis bertahun tahun, tapi ada jaksa yang ngejual barang bukti ekstasi cuma di vonis alakadarnya saja belum lagi dapet diskon beraneka warna a
Balas   • Laporkan
denbaguse
11/12/2009
"Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul" ==> jaksa yang aneh?Mau mencari menang sendiri kali atau bayaran bukan keadilan.
Balas   • Laporkan
kendatipun jua
11/12/2009
Langkah tepat pihak Prita & Kuasa Hukumnya untuk tidak menerima upaya damai yang diajukan rs omni biar mereka dimenangkan PN, tapi gerakan moral masyarakat harus lebih pedih yang mereka terima sebagai social cost atas kearogansian rs omni selama ini.
Balas   • Laporkan
josso_ancuk
11/12/2009
mending jangan terima tawaran perdamaian, masalahnya sepertinya terlalu merasa di atas angin nih. Usaha di bidang jasa juga.... malah gitu responnya
Balas   • Laporkan
achmadi widiyanto
11/12/2009
hatam turus tu kejaksaan dan omni prita kami mendukungmu
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ