Nasional

Mereka yang Ngotot Memenjarakan Prita

Adalah Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami yang melontarkan bersikeras memenjarakan Prita.

Jum'at, 11 Desember 2009, 06:53 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Prita Mulyasari dituntut hukuman enam bulan penjara. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.

Adalah Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami yang melontarkan tuntutan dan dakwaan itu. Mereka bersikeras untuk memenjarakan Prita. Mereka bergeming di tengah derasnya dukungan masyarakat terhadap Prita. "Meski banyak dukungan masyarakat yang mengalir saya tidak terpengaruh gerakan masyarakat," kata Riyadi.

Riyadi meminta majelis hakim membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. Ia berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. "Jangan sampai opini publik yang digunakan, karena masyarakat tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara," katanya.

Riyadi dan Rachmawati merupakan tim jaksa penuntut umum kasus Prita. Keduanya pula yang melayangkan gugatan atas penghentian kasus Prita. Dan, keduanya berhasil mengembalikan status Prita sebagai terdakwa setelah gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.

Rahmawati yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Orang dan Benda Kejaksaan Tinggi Banten adalah jaksa yang menambahkan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada berkas perkara Prita.

Dengan dasar dua pasal tambahan yang memuat ancaman enam tahun penjara itulah, Jaksa Rahmawati kemudian mengajukan permohonan penahanan Prita ke Penjara Wanita Tangerang. Itulah mengapa Prita sempat mendekam di penjara selama tiga minggu.

Hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga atas kasus itu menyimpulkan, Jaksa Rahmawati tidak profesional saat menangani berkas perkara dari penyidik kepolisian.

Tak hanya Jaksa Rahmawati, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono serta dua jaksa lainnya, yaitu Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Irvan Jaya Azis pada Juni lalu. Mereka diperiksa terkait sejumlah pasal yang didakwakan kepada Prita.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Ek
12/12/2009
Indonesia...utk mslh hukum dr dulu slalu berduka..tak pernah adil & slalu memihak yg kuat, trutama dlm hal ekonomi dan kekuasaan. Maka dr itu, kita sbagai manusia, bantulah sebisa & smampunya pd org yg terdzolimi hukum. Itu akan sngt berarti, meski hanya
Balas   • Laporkan
ek
12/12/2009
Indonesia...utk mslh hukum dr dulu slalu berduka..tak pernah adil & slalu memihak yg kuat, trutama dlm hal ekonomi dan kekuasaan. Maka dr itu, kita sbagai manusia, bantulah sebisa & smampunya pd org yg terdzolimi hukum. Itu akan sngt berarti, meski hanya
Balas   • Laporkan
indraback
11/12/2009
saya setuju prita dipenjara... sangat setuju... biar ke depannya orang gk berani ngomong macam2 yg tanoa dasar jelas... pidana ada kn utk memberi efek jera.. jera kalo perlu sampe jadi kera
Balas   • Laporkan
vina
11/12/2009
parah sudah negeri ini...... 1 kata 1 tekad revolusi disegala bidang......
Balas   • Laporkan
beye
11/12/2009
coba cek rekening dua jaksa ini.
Balas   • Laporkan
marchelly
11/12/2009
copot hendarman supanji tidak becus memimpin kejaksaan
Balas   • Laporkan
dono
11/12/2009
yang memeriksa jaksa prita (ritonga) juga sudah mundur krn dicurigai berhubungan dengan anggodo. artinya, yg diperiksa dan yg memeriksa sama saja. kesimpulannya jaksa emang udah rusak.......
Balas   • Laporkan
yoko
11/12/2009
Penegak hukum skrng bkn membela yang benar
Balas   • Laporkan
ADUL
11/12/2009
Pak Jaksa Agung ,, Kalau permasalahan ini tidak cepet selesai , maka kinerja anda yang di pertaruhkan , sebent rlagi rakyat akan nunjuk anda sebagai penanggung jawab , hati hati
Balas   • Laporkan
santy
11/12/2009
gak usah aneh...semua bisa bisa begitu
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ