VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditagih janjinya untuk mengungkap siapa dalang pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Kasus Munir itu kata SBY, test of histories. Oleh karena itu kami tagih janji untuk mengungkap kasus ini supaya jelas sampai ke otak pelakunya," kata Aktivis LBH Jakarta, Mohammad Isnur di sela-sela renungan dan refleksi peringatan Hari HAM sedunia ke-61 di Bundaran HI Jakarta, Kamis malam, 10 Desember 2009.
Isnur menyesalkan hingga saat ini kasus Munir tidak terungkap jelas siapa dalangnya untuk dihukum, sementara Muchdi dan tokoh BIN [Badan Intelijen Negara] yang lain malah bebas.
"Kami menuntut tidak hanya Munir tapi kasus pelanggaran HAM yang lain, seperti kasus Priok atau orang hilang segera dituntaskan," ujarnya.
Karena, dia menambahkan, negara lah yang berkewajiban melindungi pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negaranya.
Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.
Dalam kasus pembunuhan Munir, Mahkamah Agung sudah memvonis mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, selama 20 tahun penjara. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menyatakan Polly terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir.
Selain itu, Mahkamah juga sudah memvonis Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, selama satu tahun penjara. Rohainil terbukti membuat surat palsu untuk penerbangan Polly ke Singapura.
Sementara, Muchdi PR yang sempat dihadapkan di persidangan, bebas.
Dalam persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Muchdi tidak terbukti dalam kasus pembunuhan Munir. Putusan bebas Muchdi diperkuat Mahkamah Agung.