Nasional

Hakim PN Jakarta Barat Dilaporkan ke KY

"Bagaimana bisa kasusnya sama, yang satu dihukum cuma 3 bulan, yang satu malah 2 tahun."

Kamis, 10 Desember 2009, 19:06 WIB
Elin Yunita Kristanti, Sandy Adam Mahaputra
Ilustrasi keputusan pengadilan (unisa.edu.au)

VIVAnews - Mencari keadilan di negeri ini nampaknya menjadi hal mewah dan tidak bisa di rasakan oleh rakyat kecil. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada kasus narkotika jenis shabu-shabu.

Akibat ketidakadilan itu, warga melapor ke Komisi Yudisial (KY) untuk minta keadilan.

Kejadian ini bermula, setelah ada perbedaan putusan yang menimpa Benny Putra Wong, (49),  yang diganjar 3 bulan penjara oleh PN Jakbar dengan Nomor Putusan 2538/PID.B/2009/PNJAKBAR karena membawa 0,5 gram shabu-shabu. Sedangkan Kevin (19) dihukum 2 tahun penjara dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,4 gram.

"Ini sangat aneh dan tidak adil, bagaimana bisa kasusnya sama. Tapi yang satu dihukum cuma 3 bulan, yang satu malah 2 tahun penjara," kata tokoh masyarakat, Novianto kepada wartawan di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Kamis, 10 Desember 2009.

Dia melanjutkan, keanehan lain juga terjadi pada hukuman denda. Jika Benny hanya diwajibkan membayar denda Rp1juta, sedangkan Kevin malah di wajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp5 juta.

Dia mengatakan, kasus keduanya telah diputus oleh PN Jakbar. Benny pada 12 November 2009 sedangkan Kevin pada 23 Juni 2009.

Atas dasar putusan tersebut yang tidak adil dan menimbulkan kejangglan, maka rasa keadilan masyarakat untuk memperoleh keadilan pun terketuk. Bersama pengacara lainnya, Ivar Oskari Kamka, keduanya melapor ketidakadilan tersebut ke KY.

Mereka meminta KY untuk menyelidiki hakim yang manangani kasus tersebut karena terjadi perbedaan yang mencolok pada kasus yang sama. "Dimana rasa keadilan yang dimiliki hakim. Kami meminta KY untuk mengusut hakim yang memutus perkara tersebut," ujar Ivar.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
farajane
06/04/2010
wahai para hakim yang mulia, pandanglah sebuah berkas perkara itu sebagai nyawa dan janganlah pandang isi dari sebuah berkas perkara.
Balas   • Laporkan
oenardy
19/01/2010
REKOMENDASI @ NILAI HUKUM Hasil pemeriksaan atas suatu permasalahan/kasus yang kemudian ditindak lanjuti dengan Rekomendasi dari /oleh BADAN PENGAWAS MA R.I. , KETUA MA R.I. , TIM 8 , SATGAS MAFIA HUKUM , KOMISI YUDISIAL , KOMISI KEJAKSAAN , OMBUDSMAN IND
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ