VIVAnews - Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia setiap 10 Desember merupakan momentum untuk menyegarkan kembali ingatan publik akan pentingnya menghormati dan menegakkan HAM berdasarkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan dan pluralisme. Prinsip-prinsip ini sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang ditandatangani pada Sidang Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948.
Namun peringatan hari HAM 10 Desember 2009 ini diwarnai fakta memprihatinkan, pelarangan film Balibo Five. Pelarangan itu memberangus hak asasi kebebasan berekspresi.
"Ini tampak jelas dari keputusan Lembaga Sensor Film yang melarang pemutaran film Balibo tentang tewasnya lima wartawan Australia ketika meliput invasi Indonesia di Timor Timur, pada 1975 silam," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen cabang Jakarta, Wahyu Dhyatmika, dalam rilis ke VIVAnews.
Selain pelarangan Balibo, kasus pemberangusan kebebasan berekspresi lain yang juga jadi perhatian adalah jerat pidana dan perdata untuk Prita Mulyasari. Prita dipersalahkan setelah mengirim email ke beberapa temannya berisi keluhan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten. Meski kasus perdatanya sudah diputuskan -- di mana dia harus membayar denda Rp 204 juta-- Kejaksaan Agung terus mendorong jajarannya di Tangerang untuk melanjutkan penuntutan kasus pidana.
"Kedua kasus ini menjadi preseden buruk yang bisa-bisa membuat masyarakat takut mengeluarkan pendapat," kata Wahyu. "Negara tampaknya masih amat kuasa membatasi kebebasan berekspresi. Jika tak dilawan, maka tak lama lagi budaya cekal, budaya telepon intervensi ke meja redaksi di media dan berbagai cara lain yang dulu biasa dilakukan untuk menghambat kebebasan pers, akan segera terulang lagi," ujarnya.
Karena itu, dalam menyambut Hari HAM sedunia hari ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan sikap akan segera menggugat Lembaga Sensor Film (LSF) yang telah bertindak diskriminatif, dengan melarang penayangan film Balibo. Kedua, mendesak Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan dalam perkara Prita Mulyasari yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Ketiga, mengimbau pemerintah untuk menghormati dan menjunjung tinggi pelaksanaan Hak Asasi Manusia dengan tidak membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai wujud dari semangat pelaksanaan reformasi dan demokrasi serta mengingatkan pemerintah untuk tetap menjamin kebebasan pers.