Nasional

Pengekspor 23 Kontainer Kayu Ilegal Ditangkap

Penangkapan ini berhasil dilakukan PPNS Ditjen Bea Cukai satu bulan usai kayu diamankan.

Kamis, 10 Desember 2009, 10:27 WIB
Hadi Suprapto, Agus Dwi Darmawan
Kayu sitaan hasil illegal logging di Kutai Kartanegara (Antara/ Amirullah)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menelusuri tersangka penyelundupan kayu mentah seberat 400 ton untuk tujuan ekspor. Penangkapan ini berhasil dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Bea Cukai satu bulan usai kayu mentah diamankan.

Seperti dikutip dalam siaran pers Direktorat Bea dan Cukai, tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial HPK dan A. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah tergantung dari proses pengembangan kasus yang dilakukan PPNS.

Dua tersangka itu merupakan pihak yang dituding bertanggung jawab atas kasus 23 kontainer eksportasi kayu bulat ilegal asal Makassar pada Oktober 2009 lalu. Ekspor kayu bulat tersebut digagalkan Kepabeanan karena dokumen yang diberitahukan sebagai Merbau Truck Flooring L&G (kayu olahan untuk lantai truk peti kemas) ternyata adalah kayu mentah (kayu bulat belum menjadi bahan jadi).

Diketahuinya motif penyelundupan ini setelah Bea dan Cukai melakukan pemindaian melalui gamma ray. Ada pun kayu bulat itu berasal dari Papua dan rencananya akan diekspor ke China, India, dan Korea dengan volume 425,76 meter kubik.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 103 huruf a UU nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun dan atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ