SURABAYA POST – Tak heran jika berbagai survei menunjuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga paling korup di republik ini. Proyek sertifikasi massal di Desa Watesnegoro, Kec. Ngoro, Kabupaten Mojokerto diwarnai protes masyarakat setempat.
Pasalnya, warga masih dibebani biaya pengurusan sertifikat atas lahannya. Padahal berdasar kebijakan BPN pengurusan sertifikat massal seharusnya gratis. Sejumlah pemohon yang memrotes biaya pengurusan sertifikasi karena menduga pungutan itu dilakukan demi keuntungan pribadi oknum pelaksana di lapangan.
Mereka rata-rata dipungut Rp 325 ribu untuk pengurusan sertifikat sebidang lahan. Sedangkan jumlah warga yang mengajukan sertifikasi sekitar 654 orang. ”Kalau ditotal sudah sekitar Rp 212,55 juta yang dipungli oknum itu,” ungkap Suroso Banteng didampingi Santoso Wibowo, keduanya adalah pemohon sertifikasi massal, Kamis (10/12) pagi.
Warga mempersoalkan besarnya biaya karena setelah dilakukan klarifikasi ke BPN setempat, ternyata program sertifikasi massal tidak dikenakan biaya. “Jadi program gratis ditumpangi oknum untuk tetap menarik biaya ke masyarakat,” ujarnya.
Sesuai keterangan panitia pelaksana di lapangan, lanjut mereka, biaya sebesar Rp 325 ribu itu rinciannya untuk pemberkasan Rp 100 ribu, jasa panitia Rp 50 ribu, pembelian patok Rp 30 ribu, materai Rp 40 ribu. Lainnya untuk biaya konsumsi, transportasi, stopmap, pasang patok dan jasa ukur. “Kalau kita cek betul, rincian biaya itu sangat diragukan kebenarannya.
Masak untuk membeli stopmap yang harganya Rp 3 ribu per lembar, dikenakan Rp 15 ribu. Begitu juga untuk pembelian patok Rp 30 ribu, kami kira tak sebesar itu,” tuturnya. Warga sebenarnya sudah berusaha meminta sebagian uang mereka dan panitia menjanjikan untuk mengembalikannya. Namun sampai kini, belum direalisasi.
Sementara itu, Camat Ngoro Drs Teguh Gunarko MM, ketika dikonfirmasi, mengaku tak tahu apa-apa. “Pengurusan sertifikasi massal tidak melalui kami. Semuanya yang mengurusnya desa sendiri,” jelasnya.
Namun pihaknya tak mengelak jika warga mempersoalkan biaya pengurusan sertifikat massal tersebut. “Coba akan kami cek dulu. Kalau memang kebijakan BPN, tidak ada biaya, maka semestinya pemohon sertifikat massal tak boleh ditarik,” ujarnya.
Laporan : Inayah Khoirul