VIVAnews - Gerakan 'Koin Peduli Prita' mewarnai sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Gerakan pengumpulan uang receh untuk membantu Prita membayar RS Omni itu terus menuai dukungan.
Di luar Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 9 Desember 2009, sejumlah pengamen yang tergabung dalam 'Sirkus Perkusi' mengedarkan nampan kepada para pengunjung sebagai tempat pengumpulan koin. Di tengah nampan tersembul amplop bertuliskan Rp 5 juta. "Amplop dari Pak MS Kaban, mantan menteri kehutanan," kata Edi Bonetsi, juru bicara 'Sirkus Perkusi'.
Sementara di dalam ruang sidang, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idries hadir membaya sekantong koin untuk Prita. Fahmi telah berkomitmen untuk menyumbang sebesar Rp 102 juta atau setengah dari total denda yang harus dibayar Prita.
Sidang hari ini mengagendakan tanggapan jaksa atas pembelaan Prita. Dalam kasus pidana, Prita dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara dalam perkara perdata, Prita divonis untuk membayar ganti-rugi kepada RS Omni senilai Rp 204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten. Namun, di tengah derasnya sumbangan koin dari masyarakat untuk membayar denda itu, Prita mengajukan kasasi dengan balik menuntut RS Omni Rp 1 triliun.
jangan mau menanda-tangani surat perjanjian damai, bisa tambah semena-mena nanti itu RS. Gak ada efek jera buat mereka! Malah RS lain jadi bisa ikut semena-mena menangani pasien nya.
yg gajah siapa,smut siapa nich?
sptnya sdh kebalik,yg gajah nya itu prita yg nota bene didukung masyarakat, Omni...? mmm sptnya berjuang sndiri....mdh2an bisa terselesaikan dgn damai,ga asal pk power ....
Benar buat bu prita..,tuntut 1 triliun,..biar orang-orang yang berkantong tebal biar mikir..kalu orang kecil itu memang banyak temannya,baik di dunia nyata maupun di dunia maya,agar ke depannya biar mikir 1000 kali apabila mau menginjak-injak harga diri m